News . 31/08/2026, 18:42 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Sebaliknya, pejabat yang tidak mampu mencapai target akan menghadapi tahapan pembinaan dan sanksi sesuai hasil evaluasi. Sanksinya dapat berlanjut dari pemotongan TPP, uji kompetensi ulang, mutasi, hingga demosi jabatan.
Dengan skema tersebut, Pemkab Sleman ingin memastikan setiap pejabat tidak hanya menduduki jabatan, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan target dan anggaran yang dikelolanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media