News . 31/08/2026, 18:42 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Jangan main-main dengan target kinerja. Sebanyak 153 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman kini harus memenuhi kontrak kinerja yang telah ditandatangani untuk Tahun 2026.
Konsekuensinya tak ringan. Pejabat yang gagal memenuhi target dapat dikenai sanksi mulai dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uji kompetensi ulang, mutasi, hingga demosi jabatan.
Kontrak Kinerja Tahun 2026 tersebut ditandatangani di Pendopo Parasamya, Senin 31 Agustus 2026. Penerapan sistem reward and punishment ini mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional/Pelaksana.
Target yang harus dipenuhi mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), capaian fisik dan keuangan perangkat daerah, serta kompetensi manajerial.
Kepala Perangkat Daerah juga diberi tanggung jawab untuk mengawasi pencapaian target sekaligus melaporkan hasil evaluasi secara berkala kepada Bupati Sleman.
Bupati Sleman Harda Kiswaya memberikan peringatan tegas kepada para pejabat agar tidak menganggap kontrak kinerja sekadar formalitas.
Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan bagian dari sistem untuk memastikan seluruh jajaran pemerintahan bertanggung jawab dalam menjalankan APBD.
"Ini adalah bagian dari sistem untuk mengingatkan kita semuanya, ya Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten, hingga Kepala Perangkat Daerah dan ketua tim kerja, berkaitan dengan tanggung jawab menjalankan APBD dengan baik," ujar Harda.
Ia bahkan secara terbuka menyinggung konsekuensi demosi bagi pejabat yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Harda menilai demosi bukan sekadar hukuman, melainkan konsekuensi objektif apabila seorang pejabat memang tidak mampu menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya.
"Kalau sampai demosi, artinya tidak bisa bekerja. Kalau memang tidak mampu, harus fair dan bisa menerima kenyataan. Mengakui tidak mampu itu membutuhkan jiwa besar," tegasnya.
Sistem yang diterapkan Pemkab Sleman tidak hanya berisi ancaman sanksi. Pejabat yang mampu mencapai target juga mendapat apresiasi.
Mereka akan mendapat prioritas untuk mengikuti program rencana suksesi serta pengembangan kompetensi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media