News . 17/09/2026, 11:08 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menghadapi tekanan berat akibat pertumbuhan penduduk yang tidak sebanding dengan luas teritori.
Wilayah yang membentang seluas kurang lebih 3.100 kilometer persegi kini menanggung beban populasi yang bergerak mendekati angka 4,2 juta jiwa.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, membeberkan realitas tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta para gubernur se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Pertemuan ini menyoroti peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria serta persoalan Lahan Sawah Dilindungi.
Sri Paduka memaparkan, data resmi sensus mencatat populasi DIY berada di angka 3,8 juta jiwa. Namun, populasi riil di lapangan saat ini melonjak signifikan karena kehadiran pendatang baru setiap tahun.
“Penduduk kami berdasarkan sensus tercatat sekitar 3,8 juta, tetapi existing hampir 4,2 juta dan setiap tahun bertambah karena banyak mahasiswa baru,” ujar Sri Paduka.
Lonjakan jumlah penduduk secara langsung memicu peningkatan kebutuhan ruang tinggal. Sektor perumahan tumbuh pesat demi menampung gelombang pendatang dan warga lokal.
Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada regulasi ketat penetapan kawasan pangan berkelanjutan. Kondisi ini menciptakan gesekan kepentingan antara penyediaan kawasan tempat tinggal dan perlindungan area agraris.
“Karena apapun yang terjadi, dengan jumlah penduduk yang cukup banyak, kemudian keterbatasan wilayah, tentu akan ada friksi antara kebutuhan perumahan dan di mana ada penetapan wilayah lahan yang produktif,” jelas Sri Paduka.
Persoalan utama bukan sekadar keterbatasan jengkal tanah. Ketiadaan sinkronisasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah memperumit pengendalian alih fungsi tanah.
Pemerintah daerah memerlukan landasan hukum yang selaras agar pengelolaan tata ruang berjalan efektif tanpa melanggar ketentuan perlindungan kawasan hijau.
Harmonisasi aturan menjadi kunci mutlak agar kebijakan daerah memiliki kepastian hukum yang kuat di tengah dinamika wilayah yang tinggi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media