Kompak Bareng, Pasutri Dosen FH UGM Dikukuhkan Jadi Guru Besar Tepat di Hari Anniversary
Prof. Andy Omara dan Prof. Herliana saat prosesi pengukuhan guru besar di Universitas Gadjah Mada.Foto:dok.UGM
jogja.fin.co.id - Perayaan hari ulang tahun pernikahan perak membawa catatan sejarah tersendiri bagi pasangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Andy Omara, Ph.D., dan Prof. Herliana, Ph.D.
Keduanya resmi dikukuhkan sebagai guru besar secara bersamaan tepat pada peringatan 25 tahun usia pernikahan mereka, Selasa 13 Oktober 2026.
"Pengukuhan guru besar ini terasa lebih istimewa karena pada hari ini 25 tahun yang lalu kami melaksanakan pernikahan," ujar Andy saat menyampaikan pidato pengukuhannya.
Baca Juga
Andy menyampaikan apresiasi tinggi kepada sang istri atas dukungan penuh yang diberikan selama perjalanan hidup serta karier akademiknya.
Sebaliknya, Herliana menyebut suaminya sebagai imam sekaligus mitra terbaik dalam mengarungi dinamika kehidupan akademik. Herliana mengungkapkan rasa syukur karena suaminya selalu memberikan kebebasan penuh untuk berkembang tanpa batasan.
"Suamiku tercinta, Prof Andy Omara, imam dalam keluarga kami, sekaligus teman berjuang dan pendukung terbaik dalam perjalanan hidup saya, terima kasih karena selalu memberi ruang seluas-luasnya untuk tumbuh dan membangun karier," ucap Herliana.
Ia menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dalam menuntut ilmu bersama. Menurutnya, keteguhan untuk tidak menyerah menjadi kunci utama dalam merajut perjalanan rumah tangga sekaligus pengabdian ilmiah.
Fokus Kajian Energi dan Konstitusi
Di balik momentum spesial tersebut, kedua profesor baru ini memaparkan riset strategis di bidang hukum energi.
Baca Juga
Herliana menyampaikan pidato bertajuk “Menuju Indonesia sebagai Arbitration-Ready Jurisdiction: Penguatan Ekosistem Arbitrase Energi”. Ia menyoroti kompleksitas sektor energi yang membutuhkan kesiapan penanganan sengketa secara matang di dalam negeri.
Menurut Herliana, proyek energi melibatkan investasi jumbo dan teknologi tinggi sehingga rentan memicu sengketa.
Indonesia dinilai perlu memperkuat kepercayaan pelaku usaha melalui kepastian hukum dan kelembagaan arbitrase yang solid agar penyelesaian sengketa tidak perlu lari ke luar negeri.
Sementara itu, dalam pidatonya yang berjudul “Strategi Yudisial dalam Menentukan Batas Konstitusional Undang-Undang Bidang Energi”, Andy Omara menyoroti peran strategis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengawal regulasi sektor energi agar tetap selaras dengan prinsip konstitusi.
Andy menyatakan pengelolaan sumber daya alam wajib berorientasi pada kemakmuran rakyat banyak. Pengujian undang-undang oleh MK berfungsi sebagai instrumen penjaga agar kebijakan energi tidak keluar dari koridor konstitusional.