News . 21/10/2026, 19:32 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Unggahan seorang wisatawan terkait aksi pencegatan mobil oleh sekelompok debt collector di kawasan Malioboro viral di media sosial. Korban mengaku dituduh menggunakan plat nomor palsu, padahal kendaraan tersebut dibeli secara tunai.
Insiden tersebut dibagikan oleh pemilik akun Threads @oliviakaramoy pada Selasa 20 Oktober 2026. Peristiwa bermula saat Olivia Kartini Karamoy memboyong keluarga dan dua anaknya berwisata di kawasan Mall Malioboro.
Secara tiba-tiba, sekelompok orang mendatangi dan menahan kendaraan korban dengan alasan mobil tersebut menunggak cicilan.
Olivia mengungkapkan sekelompok penagih itu mengklaim mobilnya berplat nomor palsu. Padahal, ia membeli unit bekas tersebut secara tunai dari sebuah dealer.
Dalam situasi mendesak, Olivia meminta bantuan petugas keamanan mal serta menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Penanganan kasus kemudian dialihkan ke Mapolresta Jogja.
Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan mengonfirmasi kejadian tersebut. Dani menjelaskan insiden berlangsung ketika pemilik mobil sedang membeli oleh-oleh di toko sekitar Jalan Mataram.
Pihak penagih kredit mendatangi korban dan menyodorkan lembaran berkas penagihan. Pemilik kendaraan langsung menunjukkan bukti kepemilikan yang sah di tempat kejadian.
"Dari pembawa kendaraan telepon ke 110. Personel dari Polresta langsung merespons dan datang ke lokasi," kata Dani Rabu 21 Oktober 2026.
Petugas lalu mengarahkan kedua pihak bermediasi di Polresta Jogja guna menghindari kegaduhan di area publik.
Di Mapolresta Jogja, polisi memeriksa fisik kendaraan dan dokumen STNK milik korban. Petugas mencocokkan data nomor rangka serta nomor mesin ke sistem database Samsat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh identitas kendaraan cocok secara sah atas nama pemilik yang membawa mobil tersebut.
Dani membeberkan terdapat ketidaksesuaian antara data milik debt collector dan data resmi kepolisian. Perbedaan terletak pada pelat nomor kendaraan, meski nomor rangka dan mesin identik.
Polisi menduga pihak penagih menggunakan data lama yang belum diperbarui usai kendaraan berstatus balik nama.
Permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak penagih menyadari kekeliruan data mereka. Pemilik kendaraan memutuskan tidak menempuh jalur hukum.
"Pihak penagihan kredit mengintai dan mengakui adanya kemungkinan keliru data dari pihak mereka," tutup Dani.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media