News . 26/10/2026, 23:14 WIB

Menkeu Jawab Keresahan DPRD DIY, Pembayaran Gaji ASN Dipastikan Lewat Bank

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Wacana pengalihan mekanisme pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sempat memicu polemik di kalangan legislatif.

Namun, kepastian akhirnya datang langsung dari Kementerian Keuangan yang menegaskan sistem pencairan hak pegawai pemerintah tersebut tidak mengalami perubahan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan penyaluran hak keuangan para abdi negara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku selama ini. Pembayaran hak rutin para pegawai pemerintah pusat maupun daerah dijamin tetap disalurkan melalui perbankan.

"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," ujar Suahasil Nazara.

Keputusan ini sekaligus menjawab sorotan kritis yang sebelumnya dilayangkan oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu secara terbuka meminta agar gagasan penyaluran gaji melalui lembaga koperasi dikaji ulang secara mendalam demi melindungi ribuan abdi negara.

Sorot Risiko Kebocoran Data dan Potensi Fraud

Di Daerah Istimewa Yogyakarta saja, tercatat ada 12.077 ASN Pemda DIY yang terdiri dari 7.936 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4.141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah ini belum memperhitungkan puluhan ribu ASN lain yang tersebar di lima kabupaten dan kota.

Eko Suwanto menilai perombakan sistem penggajian yang mendadak tanpa kesiapan infrastruktur digital berisiko tinggi terhadap kerahasiaan data pribadi pegawai.

Pemindahan basis data dari sistem perbankan ke kelembagaan baru dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan.

"Begitu data itu berpindah, kan tidak hanya data PNS-nya yang pindah. Nomor rekeningnya juga berpindah. Pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin keamanan untuk tidak ada fraud?" tutur Eko Suwanto.

Ia menekankan, prioritas pemerintah seharusnya bertumpu pada penyempurnaan sistem penggajian perbankan yang sudah teruji aman dan tepat waktu, alih-alih mengalihkan fungsi vital tersebut.

Tiga aspek krusial yang wajib dilindungi mencakup keamanan data pribadi seperti NIP, NIK, dan nomor rekening; pencegahan potensi fraud; serta kepastian hak pembayaran tepat waktu.

Dorong Koperasi Fokus Pemberdayaan

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com