News . 28/10/2026, 22:44 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Kawasan Titik Nol Km hingga Kompleks Kantor Gubernur DIY di Kepatihan dipadati ribuan massa aksi pada Rabu 28 Oktober 2026 siang hingga sore hari.
Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi demonstrasi untuk menyuarakan 12 poin tuntutan krusial terkait kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Ribuan massa memenuhi area strategis Yogyakarta tersebut hingga pukul 17.15 WIB. Aksi berjalan tertib dan damai sambil menyampaikan berbagai aspirasi yang menyoroti persoalan daerah maupun isu nasional.
Koordinator Aliansi Jogja Memanggil, Wahid dari Perjuangan Pemuda Indonesia (PPI) Jogja menegaskan, aksi ini menjadi ruang bagi para pemuda untuk mengkritik deretan kebijakan pemerintah.
“Situasi Indonesia hari ini, mulai dari kepemimpinan dengan banyaknya program kebijakan yang disahkan, ini dinilai tidak berpihak kepada rakyat,” ujar Wahid saat menyampaikan keterangan di sela aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Jogja Memanggil membawa 12 poin tuntutan utama. Poin tersebut mencakup penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, pengadilan bagi korporasi perusak lingkungan, transparansi Hak Guna Usaha (HGU), penetapan upah buruh sesuai standar kebutuhan hidup layak, penghentian upah murah, serta jaminan pekerjaan layak.
Massa juga menuntut pengusutan tuntas kasus korupsi Mandala Krida, penarikan militer ke barak, pembatalan pembangunan batalion teritori, penghapusan program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyediaan pendidikan gratis dan demokratis, penghentian perampasan tanah, serta pengadilan bagi pelaku eksploitasi alam.
Tuntutan lain menyoroti penghentian perampasan APBN, perlawanan terhadap ormas reaksioner, penghentian kriminalisasi rakyat dan pembungkaman pengemudi ojek online (ojol), hingga jaminan keadilan serta kesejahteraan bagi pengemudi ojol.
Massa diterima langsung oleh Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aria Nugrahadi, di Gerbang Selatan Kompleks Kantor Gubernur DIY. Pemda DIY mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung secara tertib.
Aria menegaskan, penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Pemda DIY berkomitmen memilah serta menindaklanjuti tuntutan sesuai batas kewenangan daerah.
“Secara umum, apa yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah nantinya tentu saja kami akan berupaya menindaklanjutinya. Tentu saja berkaitan dengan aspek-aspek kewenangan yang ada di kami,” kata Aria saat menerima perwakilan massa.
Terkait poin tuntutan yang menjadi ranah pemerintah pusat, Pemda DIY memastikan akan meneruskan dokumen aspirasi tersebut ke Jakarta. Aria juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kenyamanan dan kondusivitas Yogyakarta sebagai ruang bersama.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media