News . 03/11/2026, 16:46 WIB

Aturan Terbaru Kapolri: Polisi di DIY Haram Pakai Vape, Melanggar Disanksi

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Polda DIY menerbitkan larangan total penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).

Aturan ini berlaku mengikat saat personel bertugas maupun di luar jam kedinasan. Personel yang nekat melanggar akan langsung dijatuhi sanksi tegas.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut resmi dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026. Kepolisian memperketat pengawasan penggunaan rokok elektrik di internal untuk menjaga integritas institusi dan mengantisipasi penyalahgunaan zat berbahaya.

"Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran maupun konsumsi narkotika melalui cairan atau liquid, salah satunya Etomidate yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II," tulis rilis resmi Polda DIY melalui akun resminya, Selasa 3 November 2026.

Tamu Kantor Polisi Ikut DisasarPengetatan aturan rokok elektrik tidak hanya berlaku bagi internal kepolisian. Masyarakat umum yang berkunjung ke markas kepolisian di wilayah hukum Polda DIY wajib mematuhi aturan serupa.

Tamu dan pengunjung dilarang keras mengisap vape di seluruh area lingkungan kerja Polri. Petugas di lapangan disiagakan untuk mengawasi ketat pergerakan pengunjung di markas komando.

"Tamu atau pengunjung yang melanggar akan ditegur langsung. Petugas meminta warga segera mematikan dan menyimpan perangkat vape milik mereka," tegas pengumuman infografis Polda DIY.

Polda DIY meminta seluruh personel menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan penertiban rokok elektrik ini. Pengawasan internal dilakukan berkala di seluruh tingkatan markas.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com