News . 14/05/2026, 14:09 WIB

DIBURU HINGGA KALIMANTAN! Pelaku Persetubuhan Anak Wonogiri Tak Berkutik Diciduk di Bandara YIA

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Pelarian dua pria dewasa asal Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur berakhir di tangan polisi. Pihak kepolisian berhasil mengamankan RR (20) dan YK (22) setelah keduanya sempat mencoba menghilangkan jejak hingga ke luar pulau. Kasus memilukan ini dilaporkan ke Polres Wonogiri pada Senin 27 April 2026. Berdasarkan penyidikan, korban yang kini masih berusia remaja mengalami perlakuan tidak senonoh tersebut dalam rentang waktu yang berbeda, yakni saat ia masih berusia 15 dan 16 tahun.

Modus Kopi dan Tipu Daya Hubungan Asmara

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengungkapkan bahwa masing-masing pelaku memiliki modus yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Tersangka RR memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan dalih meminta korban mengantarkan kopi, sementara YK menggunakan pendekatan hubungan asmara untuk membujuk korban.

"Kejadian pencabulan saat dia (korban) umur 15 tahun, dan persetubuhan pada saat dia umur 16 tahun," terang AKBP Wahyu kepada awak media, Rabu 13 Mei 2026. Pihak kepolisian menyoroti kerentanan anak di bawah umur yang sering kali menjadi target bujuk rayu karena pemikiran yang belum matang.

Ironisnya, salah satu pelaku bahkan diduga mendokumentasikan perbuatan tersebut, yang kini menjadi salah satu poin pemberat dalam penyidikan.

Pelarian Hingga ke Kalimantan

Setelah aksi mereka terendus, kedua pelaku mencoba melarikan diri keluar daerah. Namun, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan mereka. RR diringkus di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Sementara itu, YK yang sempat kabur ke Kalimantan berhasil diciduk petugas saat tiba di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

"Tersangka sudah kita amankan semua. Alhamdulillah, kemarin yang dari Kalimantan sudah kita amankan," tegas Wahyu.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini, kedua pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga

Tersangka RR terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan YK terancam hukuman lebih berat hingga 15 tahun penjara. Mengingat status korban yang masih di bawah umur dan adanya dugaan dokumentasi asusila, hukuman keduanya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan intensif untuk pemulihan trauma fisik maupun psikis.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com