News . 14/05/2026, 13:26 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Harapan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk segera memiliki fasilitas pengolahan sampah modern harus tertunda lebih lama. Proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan beroperasi pada 2027 dipastikan mundur hingga Juli 2028 mendatang. Penundaan ini menjadi alarm keras bagi seluruh kabupaten/kota di DIY. Pasalnya, tenggat waktu pengiriman sampah ke TPA Piyungan dipatok hanya sampai akhir 2026.
Artinya, akan ada "lubang" selama dua tahun di mana Jogja tidak memiliki pusat pembuangan akhir sementara produksi sampah terus meluap setiap hari.
Mundurnya jadwal megaproyek ini dipicu oleh alotnya proses negosiasi tender di tingkat pemerintah pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa DIY gagal mencapai kesepakatan hingga batas waktu April 2026, sehingga harus turun kasta ke gelombang kedua proyek nasional.
"Awalnya PSEL kita masuk batch pertama, tapi karena sampai batas waktu akhir April belum ada kesepakatan negosiasi, akhirnya dimasukkan ke batch kedua," ujar Made di Kompleks Kepatihan, Senin 11 Mei 2026.
Kondisi ini menjadikan DIY sebagai satu-satunya wilayah yang gagal melakukan groundbreaking serentak pada Juni 2026 bersama kota besar lain seperti Denpasar dan Bandung.
Penundaan operasional fasilitas insinerator bersuhu tinggi di lahan 5,7 hektare bekas TPA Piyungan ini memaksa Pemda DIY memutar otak. Tantangan terbesar ada pada Kota Yogyakarta yang memiliki keterbatasan lahan untuk membangun tempat pengolahan sampah mandiri.
Made menegaskan bahwa koordinasi lintas wilayah kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Kota Yogyakarta diminta lebih proaktif menjalin kerja sama dengan Bantul atau Sleman, termasuk skema penerapan tipping fee atau biaya pengolahan sampah.
"Kota itu punya uang tapi tidak punya lahan. Jadi memang harus ada kerja sama antar daerah. Jangan semuanya digantungkan di satu tempat," tandas Made.
Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, meminta pemerintah kabupaten/kota tidak berpangku tangan menunggu PSEL. Ia mendesak penguatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di masing-masing wilayah untuk menekan volume sampah yang dibuang.
"Kami minta kabupaten/kota memaksimalkan TPST untuk menekan volume sampah yang harus dibuang ke tempat pembuangan akhir," imbuh Kusno.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media