BRUTAL! Niat Sapa Teman SMP, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Kelompok Pesta Miras di Bantul
Ilustrasi garis polisi (police line) terpasang di area tempat kejadian perkara kriminalitas pada malam hari.Foto:Unsplash
jogja.fin.co.id - Aksi kekerasan jalanan kembali mengguncang wilayah hukum Kabupaten Bantul. Hanya karena perkara sepele, seorang pemuda berinisial YP (19), warga Sidomulyo, Bambanglipuro, harus mengalami luka-luka dan trauma berat. Korban menjadi sasaran amuk sekelompok orang yang sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di pinggir jalan. Ironisnya, penganiayaan ini dipicu oleh korban yang sekadar menyapa salah satu pelaku karena mengira mereka adalah kawan lama semasa sekolah.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pundong, AKP Rumpoko, mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan berdarah ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
"Karena merasa kenal salah satu dari rombongan itu, korban menyapa. Saat itu korban bilang pernah bertemu di SMP 1 Bambanglipuro dan oleh pelaku dijawab kenapa bawa-bawa nama SMP dan berlanjut menendang korban," terang AKP Rumpoko dalam konferensi pers di markas Polres Bantul, Senin, 18 Mei 2026.
Diseret ke Bulak Sawah hingga Harta Benda Diperas
Dampak tendangan mendadak dari pelaku utama membuat korban langsung tersungkur dari sepeda motornya. Tanpa ampun, empat rekan pelaku lainnya yang berada di lokasi langsung merangsek maju dan menghujani YP dengan pukulan bertubi-tubi. Skenario brutal tidak berhenti di situ; dalam kondisi lemas, korban dipaksa naik ke atas motor untuk dibonceng tiga menuju area sepi di bulak sawah Srihardono, Pundong.
Baca Juga
Di tengah kegelapan pematang sawah tersebut, komplotan ini kembali menyiksa korban secara membabi buta menggunakan alat bantu fisik. Tidak sekadar meluapkan amarah akibat pengaruh alkohol, para pelaku juga memanfaatkan situasi untuk memeras korban. Mereka merampas paksa ponsel genggam serta uang tunai senilai Rp 200 ribu milik YP sebelum akhirnya kabur dan menelantarkannya begitu saja di area persawahan.
Dengan sisa tenaga yang ada, korban merangkak menyelamatkan diri menuju rumah kerabatnya untuk meminta pertolongan medis ke RSUD Saras Adyatma. Setelah mendapatkan perawatan darurat, YP langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolsek Pundong.
Gerak Cepat Polisi Gulung 5 Pelaku, Salah Satunya Pasutri
Merespons laporan tersebut, tim opsnal reskrim Polsek Pundong bergerak cepat melakukan pelacakan dilapangan.
Baca Juga
- Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Malpraktik Balita Tewas di RSUD Prambanan
- Niat Berburu Sunrise Usai Main Skateboard, Dua Pemuda Tewas di Embung Kaliaji Sleman
"Akhirnya hanya berselang beberapa jam dari kejadian itu kami dapat mengamankan lima orang pelaku," jelas Rumpoko.
Kelima tersangka yang berhasil dijebloskan ke jeruji besi masing-masing adalah RPR (21) dan ANC (22) yang merupakan warga lokal Pundong. Dua pelaku lain yakni SBP (26) asal Sewon, dan MNF (23) warga Imogiri. Menariknya, satu tersangka tersisa adalah seorang perempuan berinisial YR (25), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang ternyata merupakan istri sah dari tersangka SBP.
Hasil penyidikan mendalam membongkar fakta bahwa seluruh pelaku memiliki peran aktif dalam menyiksa korban, termasuk YR yang ikut melayangkan tendangan fisik. Selain meringkus para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi tiga unit motor sarana kejahatan, bongkahan batu bata, kayu, serta sisa uang tunai hasil rampasan sebesar Rp 55 ribu.
Kini, komplotan bersenjata alkohol ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kelima pelaku dengan pasal pengeroyokan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.