Polresta Sleman Beberkan Kondisi 11 Bayi yang Dievakuasi dari Daycare Ilegal di Pakem
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi.Foto:ANT
jogja.fin.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman bersama instansi sudah menyelamatkan 11 bayi dari sebuah tempat penitipan anak (daycare) tak berizin di kawasan Pakem, Sleman. Evakuasi ini terpaksa diambil lantaran lokasi penampungan tersebut sama sekali tidak memiliki pendampingan medis serta standar penanganan dari tenaga kesehatan profesional.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik secara luas. Pasalnya, dari hasil penyelidikan awal, mayoritas orang tua dari bayi-bayi tersebut diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di Yogyakarta dan belum terikat pernikahan resmi.
Tiga Bayi Terdeteksi Mengidap Penyakit Serius
Pasca-evakuasi, seluruh bayi langsung menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. Hasil pemeriksaan medis tersebut mengungkap fakta mengejutkan yang sebelumnya tidak pernah disadari oleh pihak pengasuh daycare. Tim dokter mendeteksi adanya gangguan kesehatan serius pada tiga orang bayi.
“Tiga bayi tersebut mengalami sakit kuning, hernia, dan kelainan jantung bawaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, saat memberikan keterangan di Sleman, Senin 18 Mei 2026.
Baca Juga
AKP Wiwit memastikan bahwa saat ini kondisi ketiga bayi tersebut sudah berangsur membaik. Khusus untuk bayi yang didiagnosis mengalami kelainan jantung bawaan, saat ini perawatannya telah dikembalikan dan didampingi langsung oleh ibu kandungnya dengan pengawasan ketat dari Dinas Sosial (Dinsos) Sleman.
Orang Tua Diizinkan Menjenguk Lewat Asesmen Ketat
Untuk menjamin keamanan dan tumbuh kembang anak, saat ini seluruh bayi berada dalam perawatan intensif di bawah pengawasan penuh Dinas Sosial. Pihak kepolisian tetap memberikan ruang kemanusiaan bagi para orang tua kandung yang ingin menjenguk darah daging mereka, namun prosesnya wajib melalui prosedur baku.
"Polisi memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menjenguk anak mereka melalui proses asesmen dan pendampingan petugas sosial. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bayi," kata AKP Wiwit menambahkan.
Mengenai mekanisme pengembalian bayi secara permanen kepada orang tua masing-masing, Polresta Sleman menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih digodok bersama lintas instansi. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait regulasi waktu maupun syarat mutlak pengembalian anak.
Baca Juga
- Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Malpraktik Balita Tewas di RSUD Prambanan
- Niat Berburu Sunrise Usai Main Skateboard, Dua Pemuda Tewas di Embung Kaliaji Sleman
Investigasi Dugaan Jual Beli Bayi dan Praktik Bidan
Terkait desas-desus yang beredar liar mengenai dugaan penelantaran anak, salah pengasuhan, hingga isu adopsi ilegal dan perdagangan bayi yang menyeret oknum bidan pemilik daycare, kepolisian meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi.
Tim khusus bentukan Polresta Sleman saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, puskesmas setempat, hingga Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Langkah ini untuk menelusuri adanya ketidaksesuaian laporan pelayanan persalinan yang dilakukan oleh bidan terkait.
Namun, AKP Wiwit menegaskan bahwa sejauh ini penyidik belum menemukan alat bukti kuat yang mengarah pada praktik pidana perdagangan orang (TPPO).
“Hingga saat ini belum ditemukan indikasi adopsi ilegal maupun jual beli bayi. Jika nanti ditemukan pelanggaran hukum, pasti akan kami proses sesuai aturan. Namun jika tidak ada, maka keadaan akan kami kembalikan seperti semula,” tegasnya.