JANGAN TERTIPU! BPKAD Yogyakarta Tegaskan Surat Perubahan Rekening Pajak Itu Hoaks
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini menjelaskan soal surat palsu perubahan rekening pembayaran pajak daerah.Foto:IG/@bpkadyogyakarta
jogja.fin.co.id – Maraknya peredaran surat palsu berkedok tagihan maupun perubahan rekening pajak mulai meresahkan masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya surat mencurigakan terkait perubahan rekening pembayaran pajak daerah.
Surat tersebut dipastikan bukan dokumen resmi pemerintah dan dinyatakan sebagai informasi palsu yang mencatut nama instansi BPKAD Kota Yogyakarta.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkot Yogyakarta tidak pernah menerbitkan kebijakan pemindahan rekening pembayaran pajak melalui pemberitahuan personal, baik lewat telepon, pesan WhatsApp, maupun surat langsung kepada wajib pajak.
“Kami menegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan BPKAD Kota Yogyakarta mengenai perubahan rekening pembayaran pajak merupakan surat palsu. Jika masyarakat menerima informasi serupa, mohon segera melakukan konfirmasi kepada kami,” ujar Andarini di Yogyakarta, Selasa.
Baca Juga
Ia meminta masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang meminta perubahan rekening pembayaran tanpa verifikasi resmi.
Menurutnya, seluruh transaksi pembayaran pajak daerah di Kota Yogyakarta hanya dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditentukan pemerintah daerah. Informasi pembayaran dapat diakses melalui kanal resmi BPKAD Kota Yogyakarta.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPKAD. Pembayaran pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah,” tegasnya.
Andarini mengungkapkan, pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk meyakinkan calon korban. Mulai dari menghubungi wajib pajak melalui sambungan telepon, pesan singkat, hingga mengirimkan surat yang tampak menyerupai dokumen resmi pemerintah.
Namun setelah ditelusuri, terdapat sejumlah kejanggalan pada surat tersebut, termasuk penggunaan kop surat yang tidak sesuai serta tanda tangan pejabat yang berbeda dari dokumen resmi.
“Nama saya memang dicantumkan, tetapi tanda tangannya berbeda. Bahkan format kop surat yang digunakan juga tidak sesuai dengan dokumen resmi pemerintah,” katanya.
Baca Juga
- Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Malpraktik Balita Tewas di RSUD Prambanan
- Niat Berburu Sunrise Usai Main Skateboard, Dua Pemuda Tewas di Embung Kaliaji Sleman
Meski surat palsu itu telah beredar di masyarakat, BPKAD memastikan hingga kini belum ditemukan wajib pajak yang mengalami kerugian finansial akibat modus tersebut. Sebagian besar penerima pesan atau surat mencurigakan disebut langsung melakukan klarifikasi kepada instansi terkait sebelum melakukan pembayaran.
“Sejauh pemantauan kami, belum ada wajib pajak yang melakukan pembayaran ke rekening yang dicantumkan dalam surat maupun pesan tersebut,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan edukasi publik melalui berbagai kanal komunikasi pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus serupa.
Selain itu, Pemkot juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila ditemukan perkembangan baru yang mengarah pada unsur pidana.
Di sisi lain, Pemkot Yogyakarta terus mendorong sistem digitalisasi pembayaran pajak daerah guna meningkatkan keamanan transaksi. Sistem pembayaran berbasis virtual account dinilai lebih aman karena memiliki identitas pembayaran unik sehingga meminimalisasi potensi penyalahgunaan.