Jumat, 05 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Pemda DIY Usulkan 330 Formasi PPPK Guru Guna Atasi Krisis Pengajar, Prioritaskan Mapel Kosong

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
20/05/2026, 21:10 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Pemda DIY Usulkan 330 Formasi PPPK Guru Guna Atasi Krisis Pengajar, Prioritaskan Mapel Kosong

Ilustrasi guru non ASN di DIY.Foto:ANT

jogja.fin.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengambil langkah cepat guna mengatasi masalah krisis tenaga pengajar di berbagai sekolah negeri. Melalui koordinasi intensif, Pemda DIY resmi mengajukan usulan sebanyak 330 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada musim seleksi 2026 ini.

Hal ini menyasar langsung pemenuhan kebutuhan pengajar pada mata pelajaran spesifik yang saat ini tengah mengalami kekosongan serius. Otoritas eksekutif mengakui bahwa distribusi guru yang belum merata antarwilayah kabupaten dan kota menjadi salah satu pemicu utama yang harus segera diselesaikan lewat pembukaan formasi baru tersebut.

"Pemda DIY mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti belanja pegawai APBD DIY yang telah melampaui 30 persen serta distribusi guru yang belum merata antarwilayah," tutur Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, saat membeberkan hasil evaluasi penataan pengajar di Yogyakarta.

Strategi Pembiayaan dan Penataan Lintas Sekolah

Advertisement

Guna mengantisipasi beban fiskal daerah akibat penambahan aparatur baru, Pemda DIY kini tengah merumuskan skema kolaborasi pembiayaan yang melibatkan struktur anggaran pemerintah pusat dan daerah. Formulisme ini mencakup optimalisasi pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana komite guna menjembatani pembiayaan operasional tenaga pengajar di lapangan.

Selain mengandalkan kuota PPPK baru, Dikpora DIY juga akan menjalankan strategi jangka pendek berupa penataan atau redistribusi guru lintas sekolah. Proses mutasi dan penataan ini akan berjalan secara objektif dengan mengacu pada kebutuhan riil jumlah rombongan belajar di setiap satuan pendidikan serta penguatan akurasi sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Kami juga mendorong kolaborasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemanfaatan dana BOS dan dana komite untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar," kata Anton menambahkan skema taktis pemerintah.

DPRD DIY Redam Isu Pemberhentian Guru Non-ASN

Di sisi lain, agenda pengajuan formasi PPPK ini juga menjadi momentum bagi Komisi D DPRD DIY untuk menggelar rapat kerja darurat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY. Rapat tersebut secara khusus merespons bergulirnya isu panas di masyarakat mengenai rencana pemberhentian guru non-ASN di sekolah negeri pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Hasil verifikasi dokumen dalam rapat kerja tersebut memastikan bahwa regulasi dari kementerian pusat sama sekali tidak memuat instruksi pemecatan bagi tenaga honorer. Sebaliknya, Pemda DIY justru memberikan garansi keamanan kerja dengan memperpanjang masa penugasan seluruh guru non-ASN yang terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2026 mendatang.

Baca Juga

Langkah ini diambil guna memberikan ketenangan bagi para guru dalam mengajar, sekaligus memastikan pemenuhan hak kesejahteraan mereka tetap berjalan melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang bersertifikat maupun insentif pusat bagi yang belum sertifikasi. Komisi D berkomitmen akan terus mengawal jalannya transisi penataan ini agar tetap berpihak pada nasib para guru kontrak di DIY.

“Yang paling utama adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan baik dan suasana di sekolah tetap kondusif,” ucap Anton menegaskan komitmen parlemen.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id