Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal, Lima Dosen UPN Veteran Jogja Resmi Dinonaktifkan Selama 1 - 2 Tahun

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
24/05/2026, 12:29 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal, Lima Dosen UPN Veteran Jogja Resmi Dinonaktifkan Selama 1 - 2 Tahun

Gedung Rektorat Kampus UPN Veteran Yogyakarta, institusi yang baru saja menjatuhkan sanksi tegas penonaktifan terhadap lima oknum dosen pelaku pelecehan seksual verbal.Foto:UPN

jogja.fin.co.id - Pihak otoritas kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Yogyakarta mengambil tindakan tegas terhadap maraknya isu kekerasan seksual di lingkungan akademik. Rektorat resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi terhadap lima orang dosen terlapor. Keputusan tersebut diambil setelah tim internal menemukan bukti autentik bahwa kelimanya melakukan tindakan pelecehan seksual secara verbal kepada mahasiswa.

Pemberian sanksi skorsing ini bersandar penuh pada hasil investigasi mendalam serta rekomendasi resmi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh pihak rektorat, durasi masa skorsing bagi para pelaku bervariasi, di mana empat dosen harus menjalani sanksi penonaktifan selama dua tahun, sedangkan satu dosen lainnya mendapat sanksi selama satu tahun.

Rektor UPN 'Veteran' Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses pelacakan, pemeriksaan saksi, hingga penjatuhan hukuman telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan kampus. Pihak universitas memandang pelanggaran etika moral ini sebagai bentuk ancaman serius yang merusak marwah institusi pendidikan tinggi.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inclusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Irhas dalam keterangan resmi Sabtu 23 Mei 2026.

Advertisement

Kronologi Investigasi dan Ancaman Pemecatan Oknum Dosen PNS

Langkah cepat pengusutan ruang gelap kekerasan seksual ini bermula ketika Satgas PPKPT menerima aduan resmi dan langsung bergerak melakukan pemanggilan sejak Selasa, 19 Mei 2026. Guna menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkekuatan hukum, tim satgas telah melakukan pemeriksaan terpisah terhadap lima orang dosen terlapor, sepuluh orang korban, serta menghadirkan tiga belas orang saksi di bawah sumpah.

Di samping kasus lima dosen tersebut, pihak rektorat juga mengungkap fakta terkait adanya sanksi tambahan bagi satu oknum dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME). Oknum yang sebelumnya pernah tersandung kasus indisipliner pada tahun 2023 lalu itu kini diproses ke tingkat kementerian akibat adanya temuan pelanggaran berat non-seksual baru. Merujuk pada aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), oknum dosen tersebut kini berada di ujung tanduk dan terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UPN 'Veteran' Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., memaparkan bahwa seluruh ucapan bernuansa seksual yang dilontarkan oleh kelima dosen tersebut secara sah melanggar ketentuan regulasi menteri. Selain wajib menjauh dari aktivitas mengajar, empat dosen yang diskors dua tahun juga dibebani sanksi finansial untuk membiayai program konseling psikologi mandiri bersama psikolog profesional yang ditunjuk pihak universitas.

Komitmen Penguatan Ruang Aman Akademik dari Perlindungan Korban

Tindakan pelecehan verbal dinilai memiliki dampak destruktif yang setara dengan kekerasan fisik karena mampu merusak kesehatan mental mahasiswa serta menciptakan relasi kuasa akademik yang tidak sehat. Pihak kampus memastikan tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para civitas akademika yang nekat mencederai hak aman para mahasiswa dalam menuntut ilmu.

Baca Juga

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Iva.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, manajemen UPN Yogyakarta berjanji akan terus memperketat sistem tata kelola pengawasan kelembagaan. Manajemen kampus juga akan memperkuat perlindungan hak-hak korban, menyempurnakan kanal sistem pelaporan aduan online yang anonim, serta menggencarkan edukasi bahaya kekerasan seksual di seluruh fakultas demi mengembalikan citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang humanis.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja