Respons Kasus GMS Sewon, Wakil Bupati Bantul Pastikan Bantu Permudah Izin Gereja
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta.Foto:IG
jogja.fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Bantul mengambil langkah cepat demi meredam ketegangan sosial pasca-insiden yang menimpa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Otoritas daerah memastikan tidak ada larangan bagi umat beragama untuk menjalankan ibadah di bumi Projotamansari.
Sebagai jalan keluar atas polemik tersebut, pemerintah daerah berkomitmen mengawal dan mempermudah proses legalitas rumah ibadah bersangkutan.
Jaminan Kebebasan Beribadah dan Komitmen Fasilitasi Izin
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menegaskan bahwa konstitusi negara menjamin penuh hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing. Namun, ia mengingatkan para pengelola rumah ibadah untuk tetap melengkapi dokumen administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk bagi pihak pengurus GMS.
Aris memastikan jajarannya tidak akan mempersulit birokrasi penataan rumah ibadah. Sebaliknya, Pemkab Bantul siap mengulurkan bantuan teknis jika pengurus instansi keagamaan menemui kendala dalam pemenuhan berkas.
Baca Juga
"Pihak GMS harus segera mempunyai izin, dan pemerintah akan membantu prosesnya," ungkap Aris Suharyanta saat memberikan konfirmasi kepada awak media, Senin, 25 Mei 2026.
Rentetan Intimidasi Massa dan Desakan Tindakan Pidana
Langkah responsif Pemkab Bantul ini bergulir setelah sekelompok massa mendatangi lokasi ibadah GMS di Jalan Jogja Ring Road Selatan pada Sabtu, 24 Mei 2026 pagi. Kelompok tersebut menuntut penghentian aktivitas peribadatan dengan alasan ketiadaan izin operasional resmi serta adanya surat penolakan dari warga sekitar.
Situasi di lapangan sempat memanas akibat adanya ancaman pengrusakan bangunan dari oknum massa jika jemaat tidak mengosongkan lokasi dalam waktu 1x24 jam.
Kejadian itu memantik kecaman luas, salah satunya dari Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar. Gugun menilai aksi pemaksaan pembubaran dan ancaman kekerasan tersebut sudah masuk ke dalam ranah kriminalitas murni yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga
- Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Malpraktik Balita Tewas di RSUD Prambanan
- Niat Berburu Sunrise Usai Main Skateboard, Dua Pemuda Tewas di Embung Kaliaji Sleman
Pihaknya bahkan telah menghubungi Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono, untuk menginstruksikan penangkapan terhadap para aktor intelektual pengancaman di lapangan.
Koordinasi Lintas Sektoral Menuju Audiensi Legalitas
Guna menyusun solusi jangka panjang, tokoh pemuka jemaat sekaligus pengusaha David Herson sebelumnya juga intens berdialog dengan Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Haryanto, demi memastikan penebalan keamanan di sekitar lokasi Sewon.
Pihak jemaat kini bergerak taktis menyiapkan seluruh berkas administrasi pendukung untuk segera beraudiensi dengan jajaran Pemkab Bantul serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Sinergi positif antara ketegasan Polres Bantul dalam menjaga kondusivitas fisik lapangan dan komitmen Wakil Bupati Bantul dalam mengasistensi perizinan menjadi harapan baru. Kolaborasi instansi ini diharapkan mampu menuntaskan gesekan sosial di Panggungharjo secara damai sekaligus menegakkan amanat Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 di wilayah Yogyakarta.