Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Viral Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Sewon Bantul, Ini Penjelasan Kesbangpol

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
25/05/2026, 16:16 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Viral Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Sewon Bantul, Ini Penjelasan Kesbangpol

Tampak depan bangunan Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul usai viral dugaan pembubaran ibadah jemaat.Foto:IST

jogja.fin.co.id - Media sosial dihebohkan oleh unggahan yang menarasikan adanya dugaan pembubaran ibadah jemaat di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa yang dikaitkan dengan aktivitas jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul itu memicu perhatian publik setelah sejumlah akun menyebut adanya tindakan penolakan oleh sekelompok orang.

Unggahan tersebut ramai beredar di Instagram dan platform media sosial lainnya. Salah satu akun mengklaim ibadah jemaat GMS Bantul dibubarkan secara paksa dan disertai dugaan tindakan kekerasan.

"Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereja GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans, bahkan sampai memakai kekerasan. tolong diatensi broku @yudhawk157," tulis pengusaha dan juga pendeta David Herson melalui akun @davidherson dilihat Senin 25 Mei 2026.

David Herson menyayangkan Tindakan itu dan menyebut sebagai pelanggaran hak warga negara yang telah dijamin UUD 1945.

Advertisement

"Apa mereka lupa bahwa Negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29:1&2 Undang-undang dasar 1945 bahwa setiap negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Mohon perhatiannya dan tindak secara tegas oknum-oknum intolerans tersebut @kapolri_indonesia @pemkabbantul @kemenag_ri @polresbantuldiy @poldajogja," tulisnya lagi.

Narasi dalam unggahan tersebut kemudian memicu diskusi luas mengenai kebebasan beribadah dan isu toleransi di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Yulius Suharta, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, insiden berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2026 di wilayah Panggungharjo, Sewon.

Yulius menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah lebih dahulu memantau potensi dinamika di lapangan setelah muncul informasi mengenai adanya penolakan terhadap kegiatan GMS.

“Kesbangpol tidak hanya pada posisi menunggu laporan, tetapi sejak awal kami sudah melakukan koordinasi ketika berkembang informasi adanya penolakan terhadap kegiatan GMS,” ujar Yulius,  Ia menegaskan, upaya antisipasi sempat dilakukan sebelum kegiatan berlangsung. Namun, pergerakan massa di lokasi tetap terjadi.

“Kami sudah mencoba mengantisipasi, tetapi faktanya memang ada pergerakan di tempat kegiatan GMS,” katanyaa. Berdasarkan penjelasan Kesbangpol, jemaat Gereja Misi Sejahtera sebelumnya kerap menyelenggarakan kegiatan ibadah di salah satu hotel di kawasan Sewon. Namun, karena aktivitas rutin membutuhkan biaya sewa cukup besar, jemaat kemudian menyewa lokasi baru yang direncanakan sebagai tempat ibadah.

Baca Juga

Menurut Yulius, lokasi tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan sosial pada Kamis, 21 Mei 2026. Selanjutnya, jemaat menggelar agenda syukuran atas penggunaan tempat baru pada Minggu, 24 Mei 2026.

“Informasi yang kami terima, hari Kamis ada kegiatan sosial, kemudian hari Minggu berlangsung kegiatan internal jemaat berupa rasa syukur atas tempat ibadah baru,” jelasnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan GMS masih dalam tahap penyelesaian pembangunan. Pagar berwarna biru tampak tertutup rapat, sementara sejumlah karangan bunga ucapan selamat grand opening terlihat berada di depan area bangunan.

Advertisement

Terkait dugaan penolakan yang berujung pembubaran ibadah, Kesbangpol menyebut persoalan administrasi dan legalitas tempat ibadah menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan.

Yulius mengatakan pemerintah daerah masih mencermati dokumen yang telah dimiliki pihak gereja, termasuk Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL).

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja