Dispar Mengendus Belasan Ribu PENGINAPAN LIAR, Okupansi Hotel Nonbintang di DIY BABAK BELUR
Ilustrasi bangunan hotel di Yogyakarta yang menggambarkan persaingan industri akomodasi semakin ketat.Foto: ANT
jogja.fin.co.id – Industri perhotelan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menghadapi tantangan serius akibat menjamurnya akomodasi tak berizin. Dinas Pariwisata (Dispar) DIY mengonfirmasi bahwa rendahnya tingkat keterisian kamar (okupansi), terutama pada sektor hotel nonbintang, berakar dari maraknya penyedia penginapan liar yang bergerak di luar pengawasan pemerintah.
Ketimpangan ini terlihat sangat mencolok bahkan saat momentum puncak liburan (peak season) seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Ketika arus wisatawan membanjiri Kota Gudeg, performa keterisian kamar antara hotel berizin resmi justru menunjukkan jarak yang sangat lebar.
Kepala Dispar DIY, Imam Pratanadi, mengungkapkan bahwa rata-rata okupansi tertinggi untuk hotel berbintang mampu menyentuh angka 70 persen saat musim liburan. Sebaliknya, hotel nonbintang yang justru memiliki jumlah kamar melimpah harus puas dengan angka yang sangat minim.
"Sementara 24 persen di hotel nonbintang, yang itu saya yakin memang ada pengaruh dari akomodasi-akomodasi yang sangat mungkin belum memiliki izin," ujar Imam Pratanadi di Yogyakarta.
Baca Juga
Ledakan Data: Selisih Belasan Ribu Penginapan Tak Terdaftar
Pemerintah daerah kini menghadapi persoalan pelik terkait validasi data pelaku usaha akomodasi. Berdasarkan catatan resmi instansi pemerintah, jumlah tempat menginap yang legal di DIY, baik kategori bintang maupun nonbintang, hanya berkisar di angka 2.000 lebih unit usaha.
Pada tahap awal penertiban, Dispar DIY sempat mendeteksi sekitar 200 hingga 250 penyedia akomodasi nonhotel. Namun, sebuah kejutan besar datang dari laporan lapangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Asosiasi pengusaha tersebut menyodorkan data mencengangkan yang menyebutkan ada sekitar 17 ribu penginapan yang diduga kuat beroperasi di wilayah DIY.
Lonjakan angka yang masif ini langsung memicu alarm kewaspadaan pemerintah. Lonjakan penginapan ilegal, yang sebagian besar memanfaatkan platform digital (short-term rental), secara langsung menggerus pangsa pasar hotel konvensional yang tertib membayar pajak daerah.
Ancaman Penipuan Wisatawan dan Langkah Tegas Pemerintah
Keberadaan belasan ribu penginapan gelap ini tidak sekadar merusak ekosistem kompetisi bisnis yang sehat, melainkan juga menyimpan bom waktu yang mengancam reputasi pariwisata Yogyakarta. Tanpa adanya standardisasi dan pengawasan legalitas, risiko penipuan terhadap konsumen atau wisatawan luar daerah menjadi sangat tinggi.
Baca Juga
- Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Malpraktik Balita Tewas di RSUD Prambanan
- Niat Berburu Sunrise Usai Main Skateboard, Dua Pemuda Tewas di Embung Kaliaji Sleman
Pemerintah daerah tidak ingin kecolongan oleh oknum penyedia jasa nakal yang kerap menampilkan foto fasilitas palsu di internet. Oleh sebab itu, proses cek dan ricek secara menyeluruh terhadap belasan ribu penginapan tersebut menjadi prioritas utama intervensi kebijakan dalam waktu dekat.
Melalui langkah verifikasi faktual ini, Dispar DIY berkomitmen memastikan keselamatan hak-hak konsumen sekaligus memulihkan iklim investasi perhotelan. Penertiban ini diharapkan mampu mendongkrak kembali angka keterisian kamar hotel nonbintang yang selama ini menjadi tulang punggung pengusaha lokal di Yogyakarta.