Pascakonflik Rumah Ibadah di Bantul, DPRD DIY Desak Pemda Segera Terbitkan Aturan Teknis
Anggota DPRD DIY, Fajar Gegana.Foto:ANT
jogja.fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah setempat untuk segera merumuskan regulasi teknis terkait pendirian rumah ibadah. Langkah preventif ini dinilai mendesak guna mengantisipasi dan meredam potensi konflik sosial yang berbasis sentimen keagamaan di tengah masyarakat.
Anggota DPRD DIY, Fajar Gegana, menyampaikan keprihatinannya atas insiden ketegangan berbalut isu keagamaan yang sempat mencuat di wilayah Kabupaten Bantul baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan hak konstitusional dalam beribadah sama sekali tidak boleh diselesaikan melalui jalur kekerasan atau intimidasi fisik.
"Kami sangat menyayangkan adanya hal-hal berbau kekerasan yang menyangkut agama. Persoalan ibadah yang berujung pada kekerasan tentu bukan merupakan hal yang baik bagi kerukunan kita," tegas Fajar dalam keterangan resminya, Rabu 27 Mei 2026.
Mencontoh Regulasi Kulon Progo Demi Kepastian Hukum
Fajar menyoroti bahwa akar masalah dari gesekan sosial ini sering kali bersumber dari kekosongan hukum di tingkat daerah. Hingga saat ini, belum semua pemerintah daerah di DIY memiliki pedoman komprehensif yang mengatur tata cara pendirian tempat ibadah maupun alih fungsi bangunan secara mendetail.
Baca Juga
Sebagai solusi konkret, ia menyarankan pemerintah daerah lain untuk mereplikasi Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020. Regulasi tersebut dinilai sukses dan efektif dalam menjembatani pemanfaatan rumah tinggal sebagai tempat ibadah sementara maupun permanen.
"Kami mendorong daerah lain di DIY untuk membuat regulasi serupa. Keberadaan aturan yang jelas akan meminimalisir kesalahpahaman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tambahnya.
Selain instrumen hukum, Fajar juga menuntut Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap wilayah untuk keluar dari zona nyaman dan bertindak lebih proaktif. FKUB harus mengambil peran sentral dalam menjembatani komunikasi antarkelompok masyarakat sekaligus mendesak eksekutif mempercepat penerbitan aturan teknis tersebut.
Resolusi Kasus GMS di Panggungharjo Bantul
Ketegangan ini sendiri bermula dari aktivitas keagamaan di Dusun Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, menjelaskan bahwa riak di masyarakat tersebut dipicu oleh acara syukuran penggunaan bangunan baru oleh jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS), yang status propertinya baru disewa selama lima tahun.
Baca Juga
- Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Malpraktik Balita Tewas di RSUD Prambanan
- Niat Berburu Sunrise Usai Main Skateboard, Dua Pemuda Tewas di Embung Kaliaji Sleman
Merespons potensi konflik tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) DIY bergerak cepat memfasilitasi pertemuan mediasi multitransversal pada Senin (25/5/2026). Pertemuan tertutup tersebut menghadirkan pihak jemaat GMS, Pemerintah Kabupaten Bantul, hingga Kantor Kementerian Agama setempat.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa forum mediasi telah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama. Salah satu poin utamanya adalah meminta pihak manajemen GMS untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Selama proses pengurusan izin, pihak GMS sementara diminta tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di lokasi tersebut sebelum seluruh regulasi terpenuhi," papar Ihsan.
Ihsan menggarisbawahi bahwa walaupun kebebasan beribadah merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi negara, kepatuhan kolektif terhadap aturan legalitas formal di tingkat daerah tetap menjadi prioritas utama demi ketertiban umum. Polda DIY memastikan situasi di lapangan kini sudah sepenuhnya kondusif, serta mengimbau masyarakat luas untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi liar yang beredar di jejaring media sosial.