Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Antisipasi Mafia Pupuk, Polres Kulon Progo Sisir Kios Pengecer Cegah Penimbunan Sektor Pertanian

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
28/05/2026, 17:46 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Antisipasi Mafia Pupuk, Polres Kulon Progo Sisir Kios Pengecer Cegah Penimbunan Sektor Pertanian

Personel Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan pengecekan stok dan dokumen manifes distribusi pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi.Foto:ANT

jogja.fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo meningkatkan intensitas pemantauan jalur distribusi pupuk bantuan pemerintah. Upaya ini memprioritaskan pencegahan praktik penimbunan barang dan manipulasi harga oleh oknum penyalur yang kerap merugikan kelompok tani.

Aparat kepolisian menyisir sejumlah jaringan distributor hingga tingkat pengecer. Pemeriksaan dokumen manifes dan ketersediaan stok fisik menjadi fokus utama petugas guna memutus celah penyelewengan ke pasar gelap.

Penyidikan di lapangan menyasar potensi pelanggaran sistemik, seperti pengalihan alokasi ke sektor perkebunan besar secara ilegal serta penjualan komoditas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Polisi menegaskan tidak akan segan memproses hukum pemilik kios yang memanfaatkan situasi kelangkaan demi meraup keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menyatakan bahwa pengawasan ketat berjalan serentak melibatkan seluruh jajaran kepolisian sektor (polsek). Pihaknya berkomitmen mengamankan rantai pasok agar hak petani tetap terlindungi.

Advertisement

"Kami bersama jajaran polsek terus melakukan pengawasan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga benar-benar diterima oleh petani yang berhak," kata Subihan Afuan Ardhi, Kamis 28 Mei 2026.

Dia megingatkan kepada para pemilik kios agar tidak melakukan pelanggaran distribusi. Sebab jika ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas.

"Kami ingatkan kepada pemilik kios agar mematuhi aturan, termasuk menjual pupuk sesuai HET dan tidak melakukan penyelewengan distribusi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas," tegasnya.

Skema preventif ini berjalan seiring meningkatnya kebutuhan pemupukan pada musim tanam tahun ini. Polisi menargetkan stabilitas harga tetap terjaga sesuai dengan regulasi Kementerian Pertanian.

Keterlibatan aktif kepolisian menjadi bagian penting dalam menyukseskan program swasembada pangan nasional di tingkat daerah. Menjaga kelancaran distribusi pupuk dinilai berbanding lurus dengan upaya mempertahankan produktivitas lahan pertanian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menambahkan bahwa koordinasi lintas sektoral terus diperkuat. Kepolisian membuka ruang aduan bagi masyarakat yang mendeteksi adanya indikasi kecurangan di lingkungannya.

Baca Juga

"Polres Kulon Progo akan terus bersinergi dengan instansi terkait agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, aman, dan tepat sasaran. Pengawasan intensif ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ketersediaan pupuk bagi para petani di Kulon Progo," ujar Sarjoko.

Berdasarkan data resmi Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, total kuota pupuk bersubsidi yang mengalir ke daerah ini sepanjang tahun 2026 mencapai belasan ribu ton. Kuota tersebut terbagi atas jenis Urea sebanyak 7.389 ton dan NPK sebesar 8.323 ton.

Pemerintah sendiri menetapkan HET pupuk Urea senilai Rp1.800 per kilogram atau Rp90 ribu untuk tiap karung ukuran 50 kilogram. Sementara itu, varian NPK dipatok dengan harga resmi Rp1.840 per kilogram atau senilai Rp92 ribu per karung kemasan 50 kilogram. Setiap transaksi di luar nominal resmi tersebut terkategori sebagai pelanggaran hukum.

Advertisement

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja