Sabtu, 06 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Bui dan Denda Rp2 Miliar

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
28/05/2026, 19:19 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Bui dan Denda Rp2 Miliar

Lokasi Daycare Little Aresha, di Sorosutan, Umbulharjo.Foto: ANT

jogja.fin.co.id - Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Sorosutan, Kota Yogyakarta, memasuki fase penting dalam pemberkasan hukum. Tim Hukum Peduli Anak besutan Pemerintah Kota Yogyakarta kini mematangkan kesiapan mental para korban dan orang tua menjelang bergulirnya proses persidangan.

Penyelidikan mendalam mengungkap fakta baru bahwa tempat penitipan anak (TPA) tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Selain itu, yayasan yang menaungi lembaga tersebut juga belum memiliki status badan hukum yang sah dari kementerian terkait.

Jeratan UU Sisdiknas Sasar Pengurus Yayasan

Status lembaga yang ilegal mengubah arah penerapan pasal pidana. Penyidik memutuskan menggunakan instrumen hukum dengan sanksi paling berat guna memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Advertisement

Aparat penegak hukum menetapkan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Regulasi ini memuat sanksi kurungan penjara maksimal 10 tahun serta denda finansial mencapai Rp2 miliar.

Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Sukiratnasari, menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana ini menyasar langsung jajaran pengurus inti karena lembaga tersebut tidak berbentuk badan hukum resmi.

"Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap dua. Nah, nanti banyak orang tua korban yang mungkin harus dihadirkan ke persidangan, kami mempersiapkan mereka juga untuk menghadapi proses itu. UU Sisdiknas itu ke penyelenggara. Yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan," kata Sukiratnasari, Kamis 28 Mei 2026.

Pihak hukum sempat mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam draf awal. Namun, jaksa dan penyidik sepakat mengambil opsi pidana dengan bobot hukuman tertinggi karena akumulasi pelanggaran dalam satu rangkaian peristiwa.

Ratusan Orang Tua Tuntut Ganti Rugi Restitusi

Gelombang perlawanan dari pihak keluarga korban terus menguat seiring terbongkarnya borok manajemen TPA. Sebanyak 125 orang tua murid telah menyerahkan kuasa resmi kepada tim hukum bentukan pemerintah untuk melanjutkan perkara ini hingga vonis pengadilan.

Baca Juga

Selain menuntut hukuman kurungan bagi pelaku, tim hukum juga memperjuangkan hak pemulihan psikologis dan material anak-anak. Mekanisme ini menggunakan jalur pidana korporasi dan pengajuan kompensasi finansial atau restitusi kepada pihak pelaku.

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Yogyakarta, Saverius Vanny, menyatakan bahwa lembaganya tengah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung nilai kerugian para korban.

"Untuk restitusi, ini masih berproses terus. Kami bersama LPSK juga melakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan. Dari sisi pendampingan hukum, kami memberikan upaya yang seoptimal mungkin. Surat kuasa sudah diberikan kepada kami," ujar Saverius Vanny.

Advertisement

Pendampingan melekat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi fokus utama saat ini. Tim psikolog dan pengacara memastikan saksi anak tidak mengalami trauma sekunder saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim nantinya.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja