Sabtu, 06 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Pajak Nunggak RP17 Miliar, KPP Pratama Bantul Sita Tiga Kendaraan Operasional PT H

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
31/05/2026, 14:15 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Pajak Nunggak RP17 Miliar, KPP Pratama Bantul Sita Tiga Kendaraan Operasional PT H

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Bantul menempelkan stiker penyitaan pada armada mobil operasional milik PT H di kawasan Sewon.Foto:ANT

jogja.fin.co.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul mengambil tindakan tegas terhadap salah satu wajib pajak badan yang membandel. Otoritas perpajakan menyita tiga unit kendaraan operasional milik sebuah perusahaan swasta berinisial PT H karena mengantongi tunggakan pajak senilai Rp17 miliar. Eksekusi aset tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum melalui proses penagihan aktif.

Kepala KPP Pratama Bantul, Guntur Wijaya Edi, menjelaskan bahwa petugas menggelar operasi penyitaan tersebut di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Petugas bergerak setelah memastikan seluruh tahapan administrasi dan legalitas hukum terpenuhi secara menyeluruh.

"Penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Bantul ini sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Guntur di Yogyakarta, Sabtu 30 Mei 2026.

Guntur menambahkan, tim di lapangan sama sekali tidak menemui hambatan berarti selama proses eksekusi. Manajemen PT H bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi, sehingga penarikan aset dapat berjalan tertib dan sesuai prosedur penagihan.

Advertisement

Dasar Hukum dan Aturan Eksekusi

Pemerintah memperkuat tindakan penegakan hukum ini dengan dasar regulasi yang kuat. Kebijakan tata cara penyitaan mengacu secara spesifik pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantul, Tuty Widijani, meluruskan persepsi publik terkait tindakan penarikan aset ini. Tuty menegaskan bahwa penyitaan bukan merupakan opsi instan atau skema awal yang diambil oleh otoritas perpajakan.

Sebelum membekukan aset operasional perusahaan, KPP Pratama Bantul telah melayangkan rangkaian surat peringatan serta melakukan pendekatan persuasif secara berulang kali. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak kunjung menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka kepada negara.

"Penyitaan dilakukan ketika upaya-upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan," kata Tuty.

Peluang Mediasi Pasca-Penyitaan

Baca Juga

Meskipun negara telah menguasai tiga armada operasional perusahaan, pintu komunikasi untuk mencari jalan keluar terbukti belum sepenuhnya tertutup. Juru Sita Pajak Negara, Heri Maryanto, menyebutkan bahwa pihak kantor pajak masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi utang pokoknya agar aset tersebut dapat kembali.

"Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan diskusi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan," ungkap Heri.

Melalui tindakan hukum yang tegas dan terukur ini, KPP Pratama Bantul berharap bisa memberikan pesan yang kuat bagi para pelaku usaha lain di wilayah Yogyakarta. Ketegasan juru sita dalam mengamankan hak-hak negara ini bertujuan untuk mendongkrak kesadaran kolektif wajib pajak sekaligus memaksimalkan realisasi penerimaan kas negara demi pembangunan nasional.

Advertisement

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja