Kamis, 04 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Buntut Intimidasi GMS Bantul: Polda DIY Gelar Perkara, Status Kasus Naik ke Penyidikan!

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
01/06/2026, 20:00 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Buntut Intimidasi GMS Bantul: Polda DIY Gelar Perkara, Status Kasus Naik ke Penyidikan!

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan hukum kasus gangguan ibadah di GMS Sewon Bantul.Foto:ANT

jogja.fin.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY meningkatkan status dugaan gangguan peribadatan di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Bantul ke tahap penyidikan.

Keputusan hukum tersebut keluar setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara secara mendalam akhir pekan lalu. Polisi menilai telah menemukan unsur pidana yang kuat dalam peristiwa pembubaran atau gangguan kegiatan keagamaan yang sempat memicu sorotan publik tersebut.

"Hari Jumat, 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Peristiwa pelanggaran hukum ini terjadi Minggu, 24 Mei 2026, di dalam Gereja Misi Sejahtera. Rumah ibadah tersebut berlokasi di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Pihak korban kemudian melayangkan laporan polisi pada Senin, 25 Mei 2026, yang langsung direspons cepat oleh korps bhayangkara.

Advertisement

Periksa Belasan Saksi demi Kejelasan Perkara

Guna menguliti kronologi kejadian secara objektif dan mendetail, tim penyidik bekerja cepat mengumpulkan alat bukti. Polisi telah meminta keterangan secara maraton terhadap 16 orang saksi yang dianggap mengetahui, melihat, atau berada di lokasi saat aksi sepihak tersebut terjadi di dalam gereja.

Pihak Polda DIY menyatakan tidak akan membuka ruang toleransi terhadap segala bentuk tindakan intimidasi, persekusi, maupun aksi sepihak kelompok tertentu yang sengaja mengacaukan jalannya ritual keagamaan. Tindakan hukum wajib berjalan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Yogyakarta.

"Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi," kata Ihsan memperingatkan kelompok-kelompok yang kerap berbuat intimidasi.

Menyusul meningkatnya tensi pembahasan kasus ini di ruang digital, kepolisian meminta warga untuk menyikapi situasi secara bijak. Masyarakat DIY diimbau agar tetap tenang dan tidak mudah tersulut emosinya oleh sebaran video, foto, maupun narasi bernada provokatif yang sengaja digulirkan oleh akun-akun tidak bertanggung jawab di berbagai platform media sosial.

Polda DIY meminta publik mempercayakan sepenuhnya kepastian hukum serta penyelesaian masalah ini kepada jajaran kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Sinergi antara aparat keamanan dan instansi terkait di Bantul terus berjalan guna memastikan situasi di lapangan tetap kondusif pasca-insiden tersebut.

"Kami akan terus memperbaharui perkembangan terkait kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik," ucap Ihsan di akhir keterangannya.

Keterbukaan informasi berkala ini menjadi janji Polda DIY untuk membuktikan bahwa penanganan kasus pemaksaan kehendak di tempat ibadah diproses secara profesional, transparan, dan terukur sesuai koridor hukum nasional yang berlaku.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja