Sewakan Lahan Ilegal ke 17 Orang, Lurah Aktif Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Kombes Ihsan, saat memberikan keterangan di Mapolda DIY, Selasa, 2 Juni 2026..Foto:ANT
jogja.fin.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menaikkan status hukum Lurah aktif Condongcatur, Reno Candra Sangaji. Polisi menetapkan pejabat publik di wilayah Sleman tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Pengusutan perkara ini memperpanjang daftar hitam penertiban pemanfaatan lahan tanpa izin resmi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polda DIY mengonfirmasi secara resmi status hukum terbaru dari sang lurah setelah tim penyidik merampungkan gelar perkara internal. Meski sudah menyandang status sebagai tersangka sejak akhir bulan lalu, pihak kepolisian sejauh ini memilih untuk belum menjebloskan yang bersangkutan ke dalam sel tahanan.
"Kemudian penyidik menetapkan satu tersangka ya dalam kasus ini. Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Kombes Ihsan, saat memberikan keterangan di Mapolda DIY, Selasa, 2 Juni 2026.
Modus Operandi Penyewaan Liar Tanpa Izin Sultan
Penyelidikan mendalam dari aparat kepolisian mengungkap modus operandi penyalahgunaan aset desa tersebut berpusat di kawasan Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Sleman. Tersangka diduga kuat memanfaatkan wewenangnya jabatan untuk menyewakan sebidang tanah kas desa kepada belasan pihak luar secara sepihak.
Praktik transaksi komersial tersebut menabrak aturan hukum karena berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Total terdapat 17 orang penyewa yang kedapatan menempati dan menggunakan lahan milik desa tersebut untuk kepentingan tertentu.
Akibat pemanfaatan liar terstruktur ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam jumlah yang fantastis.
"Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan. Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih," ujar Kombes Ihsan merinci dampak finansial akibat perbuatan tersangka.
Alasan Kepolisian Belum Menahan Tersangka Reno Candra
Kombes Ihsan menjelaskan bahwa keputusan hukum mengenai penetapan Reno Candra Sangaji sebagai tersangka sebenarnya sudah keluar sejak Mei 2026. Waktu penetapan tersebut tepatnya berlangsung pada pekan terakhir bulan lalu.
Walau status hukumnya sudah berubah menjadi tersangka perkara korupsi, status kepegawaian Reno saat ini masih tercatat sebagai lurah aktif di Condongcatur.
Kepolisian memiliki alasan tersendiri mengapa belum menerapkan penahanan badan terhadap Reno. Penyidik menilai penahanan belum mendesak lantaran penanganan perkara korupsi aset desa ini baru saja memasuki babak awal.
"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir," kata Ihsan menjelaskan posisi penanganan perkara saat ini.
Polda DIY memilih untuk membatasi penyampaian detail materi penyidikan secara rinci ke publik. Korps Bhayangkara beralasan tim penyidik Ditreskrimsus masih memerlukan waktu untuk melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan, baik terhadap saksi-saksi maupun tersangka itu sendiri.