Dilaporkan ke Polda DIY Dugaan Malpraktik Tewaskan Balita, RSUD Prambanan Gelar Audit Medis
Ilustrasi Gedung RSUD Prambanan, Sleman yang diduga melakukan malpraktik menewaskan balita usia 3 tahun.Foto: FB/rsudprambanan
jogja.fin.co.id - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan buka suara terkait pelaporan dugaan malpraktik yang menyebabkan seorang balita berusia tiga tahun meninggal dunia. Pihak rumah sakit menyatakan kesiapannya untuk membeberkan keterangan medis secara transparan kepada pihak keluarga korban.
Direktur RSUD Prambanan, drg. Ratih Susila, M.P.H., menjelaskan bahwa lembaganya tengah menyusun rencana pertemuan formal dengan pihak keluarga. Saat ini, manajemen rumah sakit masih menunggu koordinasi waktu yang tepat dari pihak penasihat hukum keluarga korban.
"Jadi, saat ini RSUD Prambanan itu sedang merencanakan untuk jadwal kami memberikan keterangan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Dan ini kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga," ungkap Ratih saat memberikan konfirmasi pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ratih menambahkan bahwa internal rumah sakit saat ini sedang berjalan melakukan audit medis secara mendalam sesuai regulasi yang berlaku. Namun, ia menegaskan hasil pemeriksaan internal tersebut belum dapat diumumkan ke ruang publik.
Baca Juga
"Untuk kronologisnya nanti kami akan mengundang untuk jumpa pers. Jadi, nanti saya beserta tim akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu, seperti itu," kata Ratih.
Mengenai status dirinya yang ikut terseret dalam laporan kepolisian, Ratih mengaku belum menerima berkas resmi sehingga belum mengetahui detail materi gugatan tersebut.
Berawal dari Pemeriksaan Lingkar Kepala di Posyandu
Kasus hukum ini menimpa Naura Dwi Medita Putri, balita tiga tahun anak dari Anastacia Niken Purwandari (36), warga Kabupaten Bantul. Anastacia resmi melaporkan penanggung jawab RSUD Prambanan dan oknum dokter ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Perwakilan tim kuasa hukum korban, Purnomo Susanto, menjabarkan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan kuat adanya kelalaian prosedur medis. Pihaknya menggunakan acuan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.
Kasus tragis ini bermula dari pengecekan kesehatan rutin di Posyandu. Saat itu, kader kesehatan melihat ada keganjilan pada ukuran lingkar kepala Naura yang berada di angka 46 sentimeter, yang dinilai kurang ideal untuk anak seusianya. Kondisi tersebut membuat Naura mendapatkan rujukan berjenjang mulai dari klinik hingga akhirnya dirawat ke RSUD Prambanan.
Baca Juga
- Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Malpraktik Balita Tewas di RSUD Prambanan
- Niat Berburu Sunrise Usai Main Skateboard, Dua Pemuda Tewas di Embung Kaliaji Sleman
“Rujukannya dari posyandu terus kemudian ke klinik, klinik terus kemudian ke RSUD Prambanan,” papar Purnomo saat ditemui di Markas Polda DIY.
Dugaan Malpraktik dalam Tindak Pembiusan Sedasi
Naura kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD Prambanan pada 27 April 2026 pagi. Dokter spesialis yang memeriksa mendiagnosis balita tersebut menderita mikrosefali, yakni sebuah kondisi medis di mana ukuran kepala bayi lebih kecil dari ukuran normal. Guna memastikan kondisi bagian dalam kepala, dokter menyarankan tindakan pemindaian CT Scan.
Purnomo menyebutkan bahwa petugas medis melakukan tindakan sedasi atau pemberian obat penenang melalui proses penyuntikan sebanyak tiga kali agar pasien anak berada dalam kondisi tenang selama pemindaian.
Namun, pascatindakan bius dan prosedur CT Scan tersebut, kondisi fisik Naura justru merosot tajam. Balita malang ini tidak kunjung sadarkan diri hingga mengalami gejala kejang-kejang dan muntah darah.