Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Bupati Sleman Sentil Aparat Soal Aturan Pertanahan
Bupati Sleman Harda Kiswaya saat memberikan keterangan kepada media mengenai instruksi pengetatan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).Foto:IST
jogja.fin.co.id – Penetapan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) memantik respons keras dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Kepala daerah meminta seluruh aparatur pemerintah di tingkat kalurahan untuk mengevaluasi diri.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, langsung mengeluarkan instruksi tegas agar para lurah kembali mempelajari dan memahami regulasi pemanfaatan tanah desa secara komprehensif. Upaya ini bertujuan agar tidak ada lagi pejabat wilayah yang terjerat persoalan hukum akibat kecerobohan administrasi pertanahan.
Guna mengantisipasi perluasan dampak kasus, Harda menginstruksikan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kabupaten Sleman untuk lebih aktif turun ke lapangan. Dinas teknis tersebut mengemban tugas untuk mengedukasi serta memantau jalannya implementasi aturan di tiap kalurahan.
"Ya makanya, nanti kepala dinas (Pertaru) yang baru, saya minta untuk lebih intens ke wilayah, menjelaskan tentang pemahaman peraturan-peraturan," ungkap Harda saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Harda menegaskan, pemahaman mendalam terhadap regulasi menjadi harga mati bagi perangkat desa. Pengetatan pengawasan ini sengaja ia lakukan agar fenomena salah kelola aset desa yang berujung pada tindakan pidana korupsi tidak terus berulang di wilayahnya.
"Baik itu perda, itu pergub, itu apa pun, untuk bisa dipahami dengan baik sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak salah menerjemahkannya," kata Harda menambahkan.
Fenomena Korupsi Massal Para Lurah di Kapanewon Depok
Kekhawatiran Harda Kiswaya memang beralasan kuat. Sebelum kasus Reno Candra mencuat, sejumlah lurah dan perangkat kalurahan di Kabupaten Sleman sudah lebih dulu masuk bui akibat terjerat skandal korupsi mafia tanah desa.
Catatan hitam paling mencolok terjadi di wilayah Kapanewon Depok. Di kawasan urban tersebut, tiga lurah dari tiga kalurahan berbeda secara tragis kompak menyandang status sebagai tersangka korupsi TKD. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah pengawasan yang serius dalam tata kelola pemanfaatan lahan milik Kesultanan Yogyakarta itu.
Demi memutus mata rantai pelanggaran tersebut, Harda meminta para lurah membuka kembali lembaran peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi krusial yang ia soroti adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 yang menjadi landasan utama pengelolaan TKD di wilayah DIY.
"Saya akan terus mengingatkan, kita harus terus belajar sehingga penguasaan perundang-undangan betul-betul harus dipahami oleh para lurah. Sehingga tidak salah mengimplementasikan, menerjemahkan dalam pelaksanaannya," tutur Harda.
Sewakan Lahan di Gandok kepada 17 Orang Tanpa Izin Gubernur
Dinamika hukum kasus ini bergulir setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggelar perkara dan merampungkan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY awal Juni ini. Hasilnya, polisi resmi menetapkan Lurah aktif Condongcatur sebagai tersangka tunggal.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membeberkan bahwa perkara korupsi ini berpusat pada area lahan desa yang berlokasi di Padukuhan Gandok, Condongcatur. Berdasarkan hasil penyidikan, sang lurah kedapatan menyewakan aset tanah tersebut kepada 17 pihak penyewa yang berbeda.
Masalah utama muncul karena seluruh transaksi penyewaan komersial tersebut sengaja dilakukan tanpa mengantongi surat izin resmi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tindakan sepihak ini otomatis menimbulkan kerugian finansial negara yang cukup besar.