Prabowo Instruksikan Adisutjipto Reaktivasi, Sultan Sentil Aturan Jet Komersial Wajib di YIA
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapan terkait regulasi penerbangan sipil komersial di Bandara Adisutjipto Sleman.Foto:HumasJogja
jogja.fin.co.id – Rencana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menghidupkan kembali operasional komersial sejumlah pangkalan udara mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala negara menginstruksikan jajarannya untuk melakukan optimalisasi fasilitas penerbangan sipil, termasuk di Bandara Adisutjipto Sleman dan Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Kebijakan makro dari pemerintah pusat tersebut memicu tanggapan langsung dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Raja Kasultanan Yogyakarta ini tidak keberatan dengan wacana peningkatan aktivitas komersial di Adisutjipto, namun ia memberikan catatan tebal mengenai aturan pembagian jenis armada udara yang sudah disepakati bersama.
Sultan mengingatkan kembali dasar hukum tata ruang udara di DIY yang mengatur pembagian kasta pendaratan pesawat. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh armada penerbangan komersial yang menggunakan mesin jet wajib menggunakan fasilitas Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, sementara Adisutjipto memiliki keterbatasan spesifikasi.
"Ya bisa aja, sekarang kan juga sudah ada penerbangan. Hanya masalahnya ketentuannya itu yang jet itu di bandara yang baru (YIA), Adi Sutjipto yang baling-baling kan itu," kata Sri Sultan HB X saat memberikan keterangan di Kota Jogja, Rabu, 3 Juni 2026.
Angkasa Pura Belum Kulon Nuwun ke Pemprov DIY
Selain menyoroti masalah teknis pembagian jenis pesawat, Sultan membeberkan fakta bahwa otoritas pengelola bandara belum melakukan koordinasi formal ke daerah. Menurutnya, keputusan untuk mengaktifkan kembali sisi komersial Adisutjipto sangat bergantung pada kesiapan investasi dan manajemen risiko dari PT Angkasa Pura selaku operator utama.
Hingga saat ini, pihak Angkasa Pura terpantau belum menjalin komunikasi ataupun mengajukan proposal resmi terkait rencana pengembangan fasilitas penerbangan komersial tersebut kepada pihak pemerintah provinsi.
"Ya itu kan juga di-maintain sama Angkasa Pura. Jadi yang lebih berhak itu kan Angkasa Pura mau investasi di situ atau nggak. Belum, belum, belum ada komunikasi," ujar Sultan menjelaskan situasi terkini.
Kementerian Pertahanan Matangkan Skema Berbagi Apron
Meskipun komunikasi di tingkat daerah belum bergulir, pemerintah pusat bergerak cepat mematangkan cetak biru kebijakan ini. Kementerian Pertahanan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar rapat koordinasi intensif untuk mempercepat penataan aset pertahanan yang akan digunakan bersama untuk kepentingan penerbangan sipil.
Wakil Menteri Pertahanan RI, Donny Ermawan, telah menerima kunjungan kerja Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, di Jakarta. Pertemuan tersebut berfokus pada sinkronisasi regulasi agar pemanfaatan pangkalan udara TNI Angkatan Udara untuk keperluan komersial tidak mengganggu fungsi pertahanan nasional.
Kementerian Pertahanan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh instruksi Presiden Prabowo. Kendala teknis lapangan seperti keterbatasan kapasitas pelataran parkir pesawat (apron) serta manajemen waktu terbang akan diselesaikan melalui koordinasi lintas sektoral bersama Kementerian Perhubungan.
"Kami menyambut baik rencana pembukaan kembali penerbangan komersial, dengan tetap memastikan operasional serta eksistensi pertahanan TNI Angkatan Udara di kawasan tersebut berjalan optimal dan terjaga dengan baik," ujarnya.
Ke depan, hal yang menjadi perhatian utama adalah pengaturan teknis terkait penggunaan apron dan pengelolaan waktu penerbangan agar tidak terjadi kepadatan, sehingga aktivitas militer dan sipil dapat berlangsung secara harmonis, selaras, dan tanpa saling mengganggu.