News . 10/06/2026, 18:33 WIB

BPN Sleman Buka Suara Usai Didemo, Akui Beban Layanan Tinggi dan Janji Berbenah

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman akhirnya buka suara setelah didemo Paguyuban Pegawai PPAT dan pekerja freelance, Rabu 10 Juni 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, mengakui tingginya volume layanan menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi instansinya. Menurut dia, Sleman menangani lebih dari 40 persen total layanan pertanahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sehingga beban administrasi cukup tinggi.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik meski volume permohonan cukup besar. Masukan dari masyarakat dan pengguna layanan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan semakin efisien,” ujar Imam Nawawi di Sleman.

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah puluhan anggota Paguyuban Staf Notaris PPAT Kabupaten Sleman bersama pekerja lepas mendatangi Kantah Sleman. Dalam aksi itu, massa menyoroti lamanya proses administrasi pertanahan hingga perubahan aturan yang dinilai membingungkan pengguna layanan.

Pantauan di lokasi saat aksi berlangsung menunjukkan sejumlah peserta membawa poster bernada satire. Sebagian menyinggung lamanya proses pengurusan sertifikat, berkas yang disebut tak kunjung selesai, hingga persoalan validasi administrasi.

BPN Sleman Soroti Ketelitian Berkas Pemohon

Imam menilai kecepatan layanan tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga kelengkapan dokumen yang diajukan pemohon. Pihaknya meminta PPAT maupun masyarakat lebih cermat saat menyusun persyaratan administrasi.

Menurut dia, kesalahan yang kerap berulang berupa dokumen belum lengkap atau susunan berkas tidak sesuai menjadi penyebab proses verifikasi memakan waktu lebih lama.

“Kalau persyaratan lengkap dan dokumen tersusun benar, proses tentu lebih cepat. Hambatan paling sering justru berasal dari administrasi yang belum sesuai,” katanya.

Untuk mengurangi antrean layanan, Kantah Sleman mengaku telah menambah 10 tenaga bantu khusus penanganan plotting bidang tanah. Dukungan personel tersebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk membantu percepatan proses administrasi.

Baca Juga

Imam juga menjelaskan mengenai operasional Panitia A yang sempat menjadi perhatian pengguna layanan. Ia menyebut biaya transportasi maupun akomodasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 dan menjadi tanggung jawab pemohon sebagai wajib bayar.

Verifikasi Tanah Diperketat, Layanan Roya Dipacu

Di sisi lain, Kantah Sleman memastikan proses konversi tanah tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama menyangkut persoalan kelebihan luas bidang tanah.

Imam mengatakan verifikasi dilakukan melalui pencocokan riwayat tanah bersama pemerintah desa menggunakan dokumen Letter C dan peta blok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan legalitas serta kesesuaian data bidang tanah.

“Kami harus berhati-hati agar hak atas tanah diberikan sesuai riwayat dan data yang benar,” ucapnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com