News . 19/06/2026, 08:45 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan surat permohonan kepada DPRD untuk menggunakan dana tak terduga daerah.
Anggaran ini disiapkan untuk melanjutkan pembiayaan dan subsidi bagi puluhan anak korban dugaan kekerasan di daycare Little Aresha.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan, Pemkot hanya membantu sementara selama satu bulan setelahnya mengharapkan anggaran dari dana tak terduga tersebut.
Saat ini, pihaknya menunggu lampu hijau dari legislatif agar jaminan finansial bagi keluarga korban tidak terputus.
"Kami menanggung untuk sementara satu bulan, kemudian setelah itu kami bersurat lagi ke DPR agar kita bisa menggunakan dana yang tak terduga," terang Hasto di Yogyakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Hasto berharap pihak DPRD Kota Yogyakarta segera menyetujui pengalokasian anggaran tersebut.
Menurutnya, pemanfaatan dana tak terduga ini sangat diperlukan untuk meng-cover biaya penitipan anak pada bulan-bulan berikutnya di fasilitas pengalihan yang baru.
Selain memperjuangkan bantuan finansial di tingkat legislatif, Pemkot Yogyakarta juga bergerak cepat mengamankan jalur pemulihan kesehatan para korban.
Otoritas kota telah menyelesaikan koordinasi administratif dengan RSUP Dr Sardjito agar anak-anak mendapat layanan medis yang optimal.
Ini dilakukan karena tim medis menemukan indikasi dampak psikologis yang cukup berat pada sejumlah anak korban.
"Meskipun itu tidak mesti dari dampak dari daycare ya, tetapi ada yang mental disorder, gangguan mentalnya itu juga cukup serius," beber Hasto.
Adanya temuan klinis berupa mental disorder membuat pemerintah daerah cemas terhadap masa depan para korban.
Trauma masa kecil tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas perkembangan anak jika tidak ditangani sejak dini.
"Sehingga butuh di follow-up terus, gangguan pertumbuhan, perkembangannya kan ada yang cukup terganggu pertumbuhan dan perkembangannya. Nah, itu hal-hal seperti itu yang harus kita evaluasi terus dan kita follow-up terus," tambahnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media