Rabu, 01 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Aturan Baru Dinilai Batasi Peran Swasta, AMPHURI Desak Pemerintah Tindak Tegas Umrah Mandiri

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
24/06/2026, 13:47 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Aturan Baru Dinilai Batasi Peran Swasta, AMPHURI Desak Pemerintah Tindak Tegas Umrah Mandiri

Jajaran pengurus DPP AMPHURI memimpin jalannya sidang pleno membahas rekomendasi regulasi haji dan penindakan umrah ilegal dalam Mukernas 2026.

jogja.fin.co.id - Pemberlakuan regulasi baru dalam tata kelola keagamaan memicu kegelisahan mendalam bagi para pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah swasta.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 cenderung membawa semangat sentralisasi kekuasaan yang berpotensi menyingkirkan peran aktif sektor swasta.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI 2026 yang berlangsung di Hotel Novotel, Palembang pada 23 hingga 25 Juni 2026.

Melalui forum tertinggi kedua setelah Munas tersebut, asosiasi mengevaluasi implikasi hukum dari undang-undang yang disahkan pemerintah pada 4 September 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menjelaskan regulasi di bawah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebenarnya membawa misi positif untuk penguatan perlindungan jemaah dan inovasi digital.

Kendati demikian, instrumen pelaksanaan di lapangan justru memunculkan kekhawatiran karena membatasi gerak operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

"Di forum ini, kita tidak hanya bertemu dan berkumpul saja, tapi ada hal-hal penting yang harus didiskusikan, terlebih dengan berbagai perubahan tata kelola penyelenggaraan haji maupun umrah di bawah Kementerian Haji dan Umrah," ungkap Firman dalam pidato pembukaannya di Palembang, Selasa, 23 Juni 2026.

Ketimpangan Pengawasan dan Maraknya Umrah Mandiri

AMPHURI menyoroti adanya ketimpangan nyata dalam aspek penegakan hukum di lapangan. Saat para pelaku usaha berizin resmi terus diikat oleh berbagai aturan teknis yang ketat, pemerintah dinilai abai dan membiarkan maraknya praktik perjalanan umrah non-prosedural atau umrah mandiri tanpa sanksi nyata.

Untuk mengatasi kebocoran ekosistem tersebut, Mukernas AMPHURI 2026 menuntut tindakan konkret dari Kemenhaj.

Baca Juga

Asosiasi mendesak kementerian untuk segera mengaktifkan kembali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sebelumnya telah dibentuk oleh kementerian pendahulu untuk memburu jajaran penyelenggara ilegal.

Firman menegaskan bahwa penindakan tegas mutlak diperlukan demi menjaga ekosistem bisnis yang sehat bagi 772 perusahaan yang bernaung di bawah AMPHURI.

Pihaknya kini menunggu keseriusan sikap otoritas terkait pengawasan ketat terhadap fenomena keberangkatan mandiri tersebut.

Tuntut Aturan Jelas Sertifikasi Pembimbing

Selain masalah umrah ilegal, sorotan tajam asosiasi juga mengarah pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja