News . 09/07/2026, 14:06 WIB

Pemkab Sleman Gelontorkan Hibah Rp 3 Miliar untuk Ormas dan Tempat Ibadah

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mengucurkan dana hibah dengan total lebih dari tiga miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut dialokasikan untuk menyokong operasional organisasi kemasyarakatan serta pembenahan sarana keagamaan di wilayah Sleman.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyerahkan langsung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut secara simbolis di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis 9 Juli 2026. Penerima dana stimulan ini mencakup 7 organisasi kemasyarakatan dan 14 tempat ibadah.

Dalam rincian anggaran yang disalurkan, kelompok organisasi kemasyarakatan mendapatkan porsi sebesar Rp2.728.100.000. Sementara itu, alokasi anggaran yang disiapkan untuk fasilitas tempat ibadah menyedot dana sebesar Rp465.000.000.

Harda berharap suntikan dana segar ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pengurus. Anggaran tersebut diharapkan mampu mendongkrak pelayanan publik serta memperkuat fungsi tempat ibadah sebagai pusat pembinaan umat.

"Saya minta kepada pengurus untuk mengelola amanah ini dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab," kata Harda saat memberikan pengarahan.

Ia menekankan pentingnya akuntabilitas karena dana tersebut merupakan uang rakyat. "Tolong agar betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," pesannya.

Besarnya nominal dana yang digelontorkan membuat Pemkab Sleman tidak mau kecolongan. Skema pemantauan ketat sudah disiapkan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai proposal pengajuan. Tim bentukan pemerintah daerah akan menerjunkan personel untuk melakukan monitoring dan evaluasi berkala di lapangan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo, menjelaskan proses penyaringan penerima hibah ini sudah dilakukan secara selektif sejak awal. Penentuan objek penerima bantuan melewati proses verifikasi berkas hingga peninjauan langsung ke lokasi.

"Penerima hibah telah melalui tahapan evaluasi persyaratan serta kunjungan lapangan," ujar Wiyato. Prosedur ketat ini sengaja diterapkan untuk memastikan akurasi sasaran bantuan di masyarakat.

Wiyato juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi pengurus yang lalai dalam pelaporan. Seluruh lembaga penerima bantuan memiliki kewajiban hukum untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara transparan.

Baca Juga

"Penerima hibah wajib membuat laporan yang transparan dan akuntabel. Mari kita buktikan bahwa hibah ini dikelola oleh tangan-tangan yang amanah," tuturnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com