Minggu, 20 September 2026
--°C --
-- · --
News

Viral Pungli Parkir Dan Jatah Makanan Oknum Polisi Di Alkid, Begini Respon Keraton

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
20/09/2026, 13:21 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Viral Pungli Parkir Dan Jatah Makanan Oknum Polisi Di Alkid, Begini Respon Keraton

Pemilik food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta yang video curhatannya viral.Foto:IG

jogja.fin.co.id - Kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta mendadak riuh setelah seorang pemilik usaha food truck memilih gulung tikar akibat terjepit pungutan liar.

Curhatan pengusaha tersebut viral di media sosial karena merinci sejumlah beban biaya di luar nalar, mulai dari setoran parkir harian hingga jatah makanan gratis untuk oknum tertentu.

Dalam unggahan yang menyita perhatian publik itu, pemilik usaha mengaku dimintai uang parkir senilai Rp1 juta per hari.

Tidak hanya itu, mereka juga dibebani permintaan penyediaan makanan gratis untuk sejumlah orang, termasuk tiga orang yang disebut-sebut sebagai anggota kepolisian, ditambah pungutan biaya listrik tambahan.

Beban finansial yang berat ini membuat pengusaha tersebut memutuskan menghentikan operasional bisnis kulinernya di lokasi tersebut.

Keraton Pastikan Kantongi Izin ResmiMenanggapi kegaduhan ini, pihak Keraton Yogyakarta langsung angkat suara untuk meluruskan status hukum usaha tersebut.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, menegaskan bahwa food truck tersebut sebenarnya sudah memegang izin sah dari pihak Keraton.

"Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap GKR Condrokirono dalam keterangannya, Sabtu 19 September 2026.

GKR Condrokirono juga memastikan segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi sama sekali bukan kebijakan dari Keraton. Mengenai pembayaran parkir dan permintaan fasilitas lain yang beredar di dunia maya, pihak Keraton menegaskan hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses perizinan internal mereka.

Polemik berlanjut pada sektor retribusi parkir yang menjadi salah satu poin keluhan utama pengusaha.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin resmi juru parkir di kawasan Alun-Alun Kidul.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran beserta aturan teknisnya, izin resmi yang dikeluarkan Dishub untuk tepi jalan umum hanya berlaku bagi kendaraan roda dua dan mobil.

"Yang kemarin viral itu jelas bukan dari aparat Dishub. Kami tidak tahu yang meminta itu siapa, kepada siapa juga tidak dijelaskan dari pihak food truck," tutur Imanudin Aziz.

Ia menegaskan bahwa ketiadaan izin resmi di titik tersebut otomatis mengarahkan aktivitas penarikan retribusi itu sebagai tindakan ilegal atau pungli.

Polisi Turunkan Reskrim dan PropamKlaim pencatutan nama aparat kepolisian dalam pusaran pungli ini langsung direspons cepat oleh Polresta Yogyakarta.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja