Fenomena Pharmacy Shopping di Sleman, BBPOM Temukan Peresepan 300 Tablet Alprazolam Tak Wajar
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman, dr. Tunggul Birowo .Foto:jogja.fin.co.id
jogja.fin.co.id - Konsumsi obat golongan psikotropika jenis alprazolam di Kabupaten Sleman melonjak drastis. Laporan Dinas Kesehatan Sleman mencatat angka penggunaan alprazolam menembus 6,2 juta tablet pada 2025, naik dari 4,7 juta tablet pada tahun sebelumnya.
Data Riset Kesehatan Dasar menempatkan Daerah Istimewa Yogyakarta pada peringkat kedua nasional untuk angka gangguan mental. Namun di balik data medis tersebut, ada pergeseran pola penyalahgunaan zat dari narkotika jalanan ke obat resep resmi.
Penyalahgunaan ini bergerak lewat modus rapi. Pasien mendatangi beberapa dokter berbeda memakai banyak kartu identitas untuk mengumpulkan resep (doctor shopping).
Setelah resep di tangan, pencairan dilakukan di pelbagai apotek secara berpindah-pindah (pharmacy shopping).
Baca Juga
Praktik ini sempat memicu keresahan warga dan memicu antrean mencurigakan di pelbagai apotek Sleman. Lonjakan pemesanan obat keras ini juga disinggung anggota DPRD Sleman serta mendapat sorotan dari Sekretaris Daerah.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman, dr. Tunggul Birowo membeberkan tekanan dari berbagai pihak terkait maraknya pembeli obat psikotropika di apotek.
"Sekda komplain ke Dinas Kesehatan karena apotek banyak pembeli yang mencari obat psikotropika," kata dr. Tunggul Birowo dalam jumpa pers di Sleman, Selasa 6 Oktober 2026.
Temuan Balai Besar POM di Yogyakarta pada November 2024 mempertegas penyimpangan ini. Petugas menemukan peresepan alprazolam hingga 300 tablet untuk dosis 30 hari. Pasien mengonsumsi hingga 10 tablet per hari lewat praktik duplikasi resep di bawah desakan pembeli.
"BPOM pada 2024 juga mendapatkan laporan adanya resep alprazolam tidak wajar, tiap orang bisa dapat 300 tablet, dan masalah ini juga disinggung DPRD," ujarnya.
Selama ini, pengawasan antar-fasilitas kesehatan hanya mengandalkan grup percakapan WhatsApp. Sistem manual ini gagal mendeteksi pasien yang sengaja berpindah dokter dan apotek dalam waktu berdekatan. Data mudah terlewat dan pengawasan bersifat subjektif.
Baca Juga
Memutus rantai penyalahgunaan obat keras ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman meluncurkan inovasi Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali (SIPOTIK).
Sistem berbasis web ini mencatat NIK pasien secara otomatis saat menembus resep psikotropika. Apoteker dan dokter bisa langsung memantau riwayat pengambilan obat pasien secara real-time.
Saat ini sebanyak 22 rumah sakit, 22 apotek, dan 1 klinik utama telah terhubung ke dalam sistem SIPOTIK. Basis data terintegrasi tersebut telah merekam riwayat medis lebih dari 17.500 pasien di Sleman.
Apoteker kini memiliki basis data valid untuk menolak pelayanan resep jika terdeteksi indikasi duplikasi pengambilan obat. Dokter juga terbantu dalam memastikan dosis tepat tanpa risiko dimanfaatkan pelaku doctor shopping.
Ke depan, pengembangan aplikasi diarahkan pada adopsi jejaring lintas kabupaten dan kota di DIY. Langkah terpadu ini disiapkan untuk menutup celah peredaran gelap obat resep di tingkat regional.