Ngaku Bingung Penitipan Penuh, Pasangan Mahasiswa di Sleman Nekat Buang Bayi Hasil Hugel
Bayi yang dibuang pasangan mahasiswa di Sleman.Foto:IST
jogja.fin.co.id - Satreskrim Polresta Sleman mengungkap motif di balik penemuan bayi perempuan di Selomartani, Kalasan, Sleman pada Minggu 27 September 2026. Pelaku penelantaran tersebut ternyata sepasang kekasih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Kedua tersangka yakni mahasiswa berinisial FI (24) asal Sumatra dan mahasiswi VN (22) asal Jawa Timur. Polisi menangkap keduanya di sebuah kamar indekos pada Rabu 30 September 2026.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria menjelaskan, para pelaku awalnya tidak berniat membuang anak mereka. Namun, rencana menitipkan bayi kandung tersebut batal karena tempat penampungan yang didatangi sudah tidak menerima anak baru.
"Mereka sudah mencari tempat penitipan anak tapi waktu itu ditolak karena sudah penuh," kata Cahya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman.
Baca Juga
Situasi panik membuat tersangka FI mengusulkan untuk menaruh bayi di teras rumah warga dekat lokasi penitipan. Pilihan itu diambil lantaran kedua keluarga pelaku sama sekali tidak mengetahui kehamilan maupun proses persalinan tersebut.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir normal di sebuah rumah sakit swasta Yogyakarta pada 22 September 2026. Selama lima hari usai persalinan, pasangan ini berputar mencari tempat penampungan menggunakan mobil Honda Jazz putih.
Pada Minggu siang sekitar pukul 13.30 WIB, bayi diletakkan di atas kursi teras warga Dusun Ngrangsang, Selomartani. Pemilik rumah yang mendengar tangisan bayi menemukan anak tersebut bersama tas berisi perlengkapan serta secarik kertas.
Catatan kertas itu memuat informasi tanggal lahir, jenis kelamin, dan berat badan tanpa mencantumkan nama. Saksi lantas membawa bayi ke Puskesmas Kalasan sebelum melaporkan kejadian ke polisi.
"Anak sempat dirawat di rumah sakit. Kami berkoordinasi dengan dinas sosial dan menyerahkan bayi ke pihak keluarga perempuan," ujar Cahya.
Atas perbuatannya, pasangan mahasiswa ini resmi ditahan di Rutan Polresta Sleman. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 429 KUHPidana serta Pasal 76B jo Pasal 77B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.