Tuntutan 10 Tahun Penjara Bikin Tangis Kepsek Daycare Pecah, Suami: Ini Tidak Masuk Akal!
Ilustrasi tuntutan JPU kasus Daycare Little Aresha Jogja di PN JOgja.Foto:unsplash
jogja.fin.co.id - Tangis Kepala Sekolah Daycare Little Aresha Jogja, Anita Palupi alias AP (42), pecah seketika usai mendengar tuntutan 10 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anita langsung memeluk erat suaminya, Uce, di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis 15 Oktober 2026.
JPU menyatakan terdakwa Anita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga dakwaan sekaligus. Dakwaan tersebut mencakup UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Perlindungan Anak atas dugaan kekerasan terhadap 83 anak korban.
Selain hukuman badan 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, JPU menuntut Anita membayar denda Rp 800 juta subsider 170 hari kurungan. Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 425,5 juta kepada 83 anak korban berdasarkan keputusan LPSK.
"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa," tegas JPU saat membacakan tuntutan di PN Jogja.
Baca Juga
Usai siding, Uce, mengaku sangat syok dan menilai tuntutan jaksa mengabaikan seluruh fakta yang muncul di persidangan. Pihaknya menegaskan Anita sama sekali tidak pernah memerintahkan apalagi melakukan kekerasan terhadap anak-anak di daycare.
Uce membeberkan bahwa istrinya justru pernah menegur tindak kekerasan tersebut secara langsung kepada Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti alias DK.
"Iya syok, tuntutan ini tidak masuk akal, fakta persidangan kemarin percuma," ujar Uce usai persidangan.
Ia menambahkan, sebagai kepala sekolah, Anita murni statusnya pekerja yang hanya menerima gaji bulanan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Seluruh arus keuangan seperti SPP dan uang gedung masuk langsung ke rekening ketua yayasan.
"Di sini disalahkan kepala sekolahnya, padahal ownernya yang harus bertanggung jawab," pungkas Uce.
Pihak terdakwa Anita Palupi memutuskan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut pada persidangan pekan depan.