News . 06/11/2026, 16:13 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Sleman merancang arah masa depan ekologinya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk rentang tiga dekade, periode 2026 hingga 2056.
Regulasi ini menjadi pedoman pemerintah daerah menata pemanfaatan sumber daya alam tanpa merusak keseimbangan ekologis.
Ketua Pansus Raperda RPPLH DPRD Sleman, Bambang Sigit Sulaksono, menyatakan dokumen perencanaan jangka panjang ini memastikan pembangunan di Bumi Sembada tetap berpijak pada prinsip kelestarian.
"Penyusunan Raperda RPPLH ini berpedoman pada amanat peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," ujar Bambang Sigit Sulaksono melalui Humas DPRD Sleman, Jumat 6 November 2026.
"Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan ruang dan sumber daya alam di Sleman memiliki arah kebijakan yang jelas, terukur, dan berorientasi jangka panjang demi generasi mendatang," sambungnya.
Enam Aspek dan Empat TahapanPenyusunan aturan merujuk pada enam aspek wilayah. Aspek tersebut mencakup keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, serta perubahan iklim.
Bambang Sigit menyebut pelibatan kearifan lokal serta aspirasi warga menjadi penentu agar kebijakan menjawab persoalan riil di lapangan.
Tantangan perubahan iklim menuntut daya dukung lingkungan yang lebih tangguh.Muatan materi regulasi melalui empat tahapan sistematis. Tahapan dimulai dari identifikasi potensi dan masalah, penyusunan skenario visi, perumusan dokumen, hingga penetapan resmi melalui peraturan daerah.
Draf aturan ini memuat sebelas bab pengaturan. Dokumen perencanaan utama beserta indikator kinerja tertuang dalam lampiran terperinci sesuai prinsip penyusunan hukum.
"Raperda ini nantinya diintegrasikan langsung dengan perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya agar setiap program pembangunan tidak hanya mengejar target fisik semata, tetapi juga selaras dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat," lanjut Bambang Sigit.
Cakupan pelaksanaan selama tiga puluh tahun menuntut koordinasi lintas instansi. Pengawasan, evaluasi, serta sistem informasi transparan menjadi pilar utama menjaga keseimbangan investasi dan pelestarian ekologi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media