Sabtu, 06 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Stafsus Menteri Agama Minta Kapolda DIY Tangkap Pelaku Pengancaman Jemaat GMS Bantul

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
25/05/2026, 17:22 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Stafsus Menteri Agama Minta Kapolda DIY Tangkap Pelaku Pengancaman Jemaat GMS Bantul

Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar meminta Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menangkap pelaku pengancaman di Gereja Misi Sejahtera Bantul.Foto:HumasPoldaDIY

jogja.fin.co.id - Ketegangan sosial yang melibatkan kebebasan beribadah kembali mengemuka di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah massa terpantau mendatangi Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang terletak di Jalan Jogja Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, pada Sabtu, 24 Mei 2026.

Insiden ini memicu respons berantai dari berbagai pihak, termasuk jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia yang menuntut penegakan hukum secara konkret terhadap para pelaku di lapangan.

Pihak berwajib kini mendapatkan desakan kuat untuk segera memproses aspek pidana guna menjaga kondusivitas serta kerukunan antarumat beragama.

Desakan Penangkapan dari Staf Khusus Menteri Agama

Advertisement

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengutuk keras tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan yang menimpa jemaat GMS Bantul. Akademisi sekaligus pendiri Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia ini bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektoral, termasuk menghubungi pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Saya barusan sudah menelpon Pak Kapolda DIY untuk menangkap pelaku. Ini tindakan pidana dan kriminal. Delik hukum sudah jelas sesuai KUHP," tegas Gugun Gumilar dalam pernyataan tertulisnya, Senin 25 Mei 2026.

Selain berkomunikasi langsung dengan Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono, S.I.K., Gugun juga menginstruksikan timnya untuk turun langsung mengawal kasus ini di lapangan. Pihaknya berkolaborasi aktif dengan Kantor Wilayah Kemenag Jogja, pengurus GMS, serta elemen aktivis lokal guna memastikan hak-hak beribadah warga negara tetap terlindungi oleh payung hukum yang sah.

Kronologi Kedatangan Massa di Glugo Sewon

Berdasarkan laporan kronologi di lapangan, peristiwa bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.59 WIB ketika kelompok massa yang membawa atribut organisasi tertentu mendatangi lokasi GMS. Massa meminta pihak pengelola tempat ibadah segera membubarkan kegiatan keagamaan dengan alasan tidak mengantongi izin resmi serta adanya surat keberatan dari sebagian warga setempat.

Situasi sempat memanas saat beberapa oknum terekam melontarkan ancaman pembakaran gedung peribadatan jika aktivitas tidak dihentikan dalam kurun waktu 1x24 jam. Guna menghindari gesekan fisik yang lebih luas, jemaat GMS Bantul akhirnya mulai membubarkan diri secara mandiri dari lokasi kejadian sekitar pukul 08.30 WIB di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Baca Juga

Langkah Komunikasi dan Percepatan Fasilitasi Perizinan

Sebelumnya, pendeta sekaligus pengusaha David Herson juga telah melakukan komunikasi langsung dengan Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Haryanto, guna membahas pengamanan jemaat. David mengapresiasi respons cepat dari jajaran Polres Bantul yang bersiaga di lokasi untuk menjaga situasi di area Sewon agar tetap kondusif.

"Mohon agar kondusifitas keadaan di Bantul, supaya semua berjalan dengan baik. Agar masing-masing tempat ibadah juga punya izin," tutur David Herson saat menghubungi pihak kepolisian.

Advertisement

Sebagai langkah solutif jangka panjang, perwakilan jemaat kini tengah menyiapkan seluruh berkas administrasi untuk beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Penyelenggara negara menjamin hak setiap warga untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing sesuai dengan amanat Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, sehingga percepatan fasilitasi perizinan menjadi opsi paling rasional untuk menyelesaikan polemik tersebut.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja