Cair Mulai Hari Ini, Cek Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN hingga Non-ASN Tahun 2026
Ilustrasi gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).Foto:IG
jogja.fin.co.id - Proses pencairan dana gaji ke-13 bagi para abdi negara resmi bergulir mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran hak keuangan tahunan ini berlandaskan pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut menegaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas paling cepat terlaksana pada bulan Juni 2026.
Kucuran dana segar ini mengalir kepada beberapa kategori penerima, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga jajaran pejabat negara. Bagi masyarakat, tambahan penghasilan ini memiliki fungsi vital untuk menopang pembiayaan kebutuhan pendidikan anak menjelang kalender tahun ajaran baru sekolah.
Rincian Nominal Pejabat Lembaga Nonstruktural dan Eselon
Pemerintah menyusun besaran nominal penunjang ini secara variatif dengan merujuk penuh pada komponen penghasilan yang aktif terbayar pada bulan Mei 2026. Struktur pangkat, tingkatan jabatan, serta kelas jabatan dari masing-masing individu menjadi faktor utama penentu perbedaan nilai yang masuk ke rekening.
Melalui beleid baru ini, negara menetapkan standar batas atas penghasilan bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang mengabdi di lingkungan lembaga nonstruktural.
Di tingkat pucuk pimpinan, ketua atau kepala lembaga menerima alokasi dana sekitar Rp31,4 juta.
Sementara itu,wakil ketua berhak mendapatkan Rp29,6 juta, sedangkan posisi sekretaris dan anggota masing-masing mengantongi Rp28,1 juta.
Pembagian proporsional juga menyasar pegawai non-ASN yang menduduki posisi struktural setara eselon.
Pejabat yang berada di pos setingkat eselon I menerima kucuran sekitar Rp24,8 juta.
Di bawahnya, pejabat eselon II berhak atas dana sebesar Rp19,5 juta,
diikuti oleh eselon III dengan nominal Rp13,8 juta,
serta eselon IV yang mendapatkan jatah Rp10,6 juta.
Batas Atas Pegawai Non-ASN Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Bagi pegawai non-ASN yang tidak memangku jabatan struktural, sistem mengalkulasi besaran dana bulanan ini berdasarkan latar belakang ijazah pendidikan terakhir serta akumulasi masa kerja. Aturan mengelompokkan pembagian nominalnya ke dalam beberapa klaster berikut:
Lulusan SD hingga SMP: Menerima rentang dana mulai dari Rp4,2 juta hingga batas maksimal Rp5 juta.