Kamis, 04 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Prahara Tanah Kas Desa: Rentetan Lurah di Kapanewon Depok Sleman Terseret Kasus

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
03/06/2026, 13:32 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Prahara Tanah Kas Desa: Rentetan Lurah di Kapanewon Depok Sleman Terseret Kasus

Gerbang salah satu kantor kalurahan di Kapanewon Depok Sleman yang menjadi sorotan publik terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa.Foto:Wikipedia

jogja.fin.co.id - Wilayah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, kembali menjadi sorotan tajam publik secara nasional. Penetapan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka baru dalam pusaran korupsi Tanah Kas Desa (TKD) memperpanjang daftar hitam para pemimpin lokal di kawasan urban tersebut yang tumbang akibat urusan sewa-menyewa lahan.

Kapanewon Depok yang membawahi tiga kalurahan besar—Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Condongcatur—kini mencatatkan rekam jejak kelam. Para pemegang kebijakan di tiga wilayah ini secara bergantian harus berurusan dengan penyidik kejaksaan maupun kepolisian karena dinilai menyalahgunakan aset milik Kesultanan Yogyakarta (Sultan Ground).

Peta sebaran kasus ini memperlihatkan bahwa celah pelanggaran dalam tata kelola tanah desa di Sleman bukan lagi menjadi isu kasuistis belaka, melainkan sebuah persoalan berulang yang sangat serius.

Jejak Kelam dari Caturtunggal hingga Maguwoharjo

Advertisement

Sebelum publik dihebohkan oleh kasus di Condongcatur, kejaksaan telah lebih dulu membongkar praktik lancung di Kalurahan Caturtunggal. Mantan Lurah Caturtunggal, Andi Cahyadi, terbukti bersalah di pengadilan dan menerima vonis hukum karena membiarkan pemanfaatan TKD di wilayahnya melanggar peruntukan izin gubernur hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah. Kasus ini bahkan menyeret mantan Kepala Dispertaru DIY ke dalam penjara.

Geliat bersih-bersih mafia tanah kemudian bergeser ke Kalurahan Maguwoharjo. Di wilayah ini, giliran lurah aktifnya yang harus menelan pil pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembiaran pemanfaatan lahan desa secara ilegal untuk pembangunan hunian.

Rentetan perkara ini mencapai puncaknya awal Juni 2026 ini ketika Ditreskrimsus Polda DIY resmi menyematkan status tersangka kepada Lurah Condongcatur aktif, Reno Candra Sangaji. Reno diduga kuat melompati prosedur wajib dengan menyewakan lahan di Padukuhan Gandok kepada 17 orang tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dengan taksiran kerugian negara menembus angka Rp1 miliar.

Mengapa Lahan di Kapanewon Depok Sangat Rawan?

Tingginya frekuensi kasus korupsi properti dan pertanahan di Kapanewon Depok ini tidak lepas dari nilai ekonomis wilayahnya yang sangat tinggi. Berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta serta menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, bisnis kos-kosan, cafe, dan pusat perbelanjaan, membuat setiap jengkel lahan di Depok—termasuk tanah kas desa—menjadi incaran empuk para investor.

Kondisi inilah yang diduga kuat membuat para pemegang otoritas di tingkat desa kerap tergiur untuk mengambil jalan pintas komersialisasi lahan, meski harus menabrak barikade Peraturan Gubernur yang sangat ketat.

Fenomena tumbangnya para pemangku wilayah di Depok ini memicu keprihatinan mendalam dari jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengakui ada benang merah ketidakpahaman atau ketidakpatuhan terhadap regulasi yang membuat para pembantunya itu berakhir mengenakan rompi tahanan.

"Saya akan terus mengingatkan, kita harus terus belajar sehingga penguasaan perundang-undangan betul-betul harus dipahami oleh para lurah. Sehingga tidak salah mengimplementasikan, menerjemahkan dalam pelaksanaannya," ujar Harda memberikan peringatan keras kepada jajarannya.

Pemkab Sleman kini mengandalkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk melakukan pengawasan ekstra ketat ke setiap kalurahan yang tersisa. Langkah preventif ini mendesak mereka lakukan agar daftar panjang lurah di Sleman yang terjerat kasus korupsi agraria tidak kembali bertambah panjang di masa mendatang.

Advertisement
Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja