News . 21/06/2026, 12:42 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, memuji Pemerintah Kabupaten Sleman karena menjadi salah satu daerah paling siap menerapkan sistem denda baru pengganti sanksi kurungan Perda.
Sleman dinilai cepat mengelola regulasi daerah pasca-berlakunya KUHP Nasional.
Apresiasi disampaikan saat diskusi publik di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman, Sabtu, 20 Juni 2026.
Prof. Edward memaparkan, berlakunya KUHP Nasional per 2 Januari 2026 mengubah total sistem sanksi hukum, termasuk aturan lokal.
Pemerintah kini resmi menghapus hukuman kurungan dari seluruh Perda di Indonesia. Sebagai gantinya, sanksi pelanggaran aturan daerah otomatis terkonversi menjadi pidana denda.
Denda baru tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan baku, yaitu Kategori I dengan denda maksimal Rp1 juta, Kategori II maksimal Rp10 juta, dan Kategori III mencapai maksimal Rp50 juta.
Wamenkum menjelaskan dengan penyesuaian daerah sebenarnya daerah tidak harus merombak ribuan Perda satu demi satu. Namun, ia memuji Sleman karena merespons transisi ini dengan cepat melalui persiapan administrasi yang matang.
"Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian Pidana tanpa daerah harus mengubah Perdanya satu per satu," jelas Wamenkum, Sabtu 20 Juni 2026.
Prof. Edward juga menyarankan pembentukan satu Perda payung (umbrella act) agar penataan konversi sanksi di wilayah ini berjalan lebih rapi.
Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyambut baik payung hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ini.
Kebijakan konversi otomatis tersebut memberikan keuntungan efisiensi yang sangat besar bagi jalannya roda birokrasi daerah.
Harda menegaskan, Pemkab Sleman kini menghemat banyak energi, waktu, dan anggaran karena terbebas dari kewajiban merevisi belasan ribu Perda secara manual.
Sumber daya yang ada sekarang bisa dialihkan langsung guna menyusun kebijakan strategis lain yang menyentuh kebutuhan rill masyarakat.
Dalam pelaksanaan penegakan aturan di lapangan, Bupati menyebut prinsip kehati-hatian tetap menjadi pegangan utama sesuai filosofi Jawa Yitna Yuwana, Lena Keno. Hal inii penting demi menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi warga dari potensi tindakan sewenang-wenang.
Sektor lapangan nantinya tetap menempatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ujung tombak pelaksana Perda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media