News . 26/08/2026, 18:47 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Kemenangan eks Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji (RCS) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tak serta-merta membuatnya menghirup udara bebas. Pada hari yang sama, gugatan praperadilan Reno untuk kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Padukuhan Gandok justru resmi ditolak oleh PN Sleman.
Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra PN Sleman ini menempatkan Polda DIY sebagai pihak termohon. Majelis Hakim Jayadi Husein memutuskan penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian sudah sah dan sesuai prosedur hukum.
Hakim Jayadi Husein menegaskan penetapan tersangka terhadap Reno oleh Polda DIY berlandaskan bukti yang kuat. Argumen pihak pemohon yang menyebut penetapan tersangka tidak sah dinilai gugur di persidangan.
"Hakim berpendapat penetapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi batas minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai seluruh poin permohonan praperadilan yang diajukan kubu Reno tidak memiliki landasan hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap hakim.
Ditolaknya gugatan praperadilan ini memastikan Reno tetap menyandang status tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD Gandok. Pria yang ditahan sejak 22 Juni tersebut harus tetap mendekam di Rutan Polda DIY.
Penyidikan Polda DIY mengungkap Reno diduga menyewakan lahan TKD seluas 1.900 meter persegi di RT 01/RW 04 Padukuhan Gandok tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.
Praktik sewa-menyewa kepada 17 penyewa tersebut menabrak aturan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menjelaskan penyidik telah menyita sejumlah dokumen surat perjanjian sewa, bukti transaksi kompensasi, hingga dokumen pendukung lainnya.
"Tersangka mendapatkan keuntungan pribadi dengan menyewakan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tanpa prosedur sah," terang Haris.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY, tindakan penyewaan ilegal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.740.213.500.
Dalam perkara ini, Reno dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media