News . 26/08/2026, 16:02 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengabulkan sebagian gugatan praperadilan eks Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), sekaligus memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Putusan ini otomatis membatalkan status tersangka Reno dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti yang memimpin persidangan mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY selaku termohon dinilai gagal membuktikan keabsahan proses hukum melalui alat bukti di persidangan.
Faktor utama pembatalan status tersangka ini adalah ketiadaan dokumen fisik penyidikan dari pihak Kejati DIY.
Jaksa penuntut umum tidak pernah menyerahkan lembar fisik maupun salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-261/M.4/Fd.1/02/2025 dan Print-308/M.4/Fd.1/02/2025 sebagai alat bukti surat.
Hakim menegaskan keberadaan sprindik sebagai dokumen resmi mutlak yang menjadi fondasi hukum penyidik dalam mengumpulkan alat bukti sah. Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menilai Kejaksaan Tinggi DIY tidak mengantongi dasar hukum formal berupa sprindik saat menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Tanpa bukti fisik sprindik, majelis hakim tidak bisa memverifikasi legalitas formal kewenangan penyidik maupun kejelasan pasal yang disangkakan.
Dampak ketiadaan sprindik ini juga membatalkan bukti pendukung lainnya. Hakim menyatakan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ikut kehilangan kekuatan hukum yang mengikat.
"Legalitas tindakan penyidik untuk menentukan alat bukti menjadi tidak berdasar," tegas Majelis Hakim di persidangan.
Sebab, seluruh proses pengumpulan data berasal dari tindakan penyidikan yang dinilai cacat hukum sejak tahap awal.
Atas pertimbangan prosedur yang cacat tersebut, hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 tidak sah secara hukum. Putusan praperadilan ini juga berlaku bagi pemohon lain, yakni mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K.
Meski masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dinilai tetap sah, hakim memerintahkan Kejati DIY untuk segera mengeluarkan kedua pemohon dari tahanan.
"Memerintahkan termohon membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," pungkas Majelis Hakim.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media