News . 18/09/2026, 14:49 WIB

Prambanan dan Borobudur Resmi Jadi Pusat Ibadah Dunia, Begini Keputusan Pemerintah

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Empat candi berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah resmi jadi pusat peribadatan umar Hindu dan Budha dari seluruh dunia.

Kepastian ini dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Pemda DIY bersama sejumlah kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Jakarta, Kamis 17 September 2026.

Adapun empat candi itu adalah Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon.

Kawasan candi kini diformalkan sebagai ruang peribadatan bagi umat Hindu dan Buddha tingkat nasional hingga internasional.

Penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta dihadiri Kementerian Agama RI, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Badan Pengaturan BUMN, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten DIY yang diwakili Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.

Seluruh instansi ini berbagi peran dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan kawasan warisan dunia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bangunan candi menyimpan nilai spiritual, sejarah, kebudayaan, dan pesan peradaban yang harus dirawat bersama.

Perawatan kawasan cagar budaya tidak berhenti pada aspek fisik bangunan, melainkan mencakup pemeliharaan fungsi luhur di dalamnya.

"Menjaga candi tidak cukup hanya dengan melestarikan bangunannya, tetapi juga dengan menjaga nilai dan fungsi luhur yang hidup di dalamnya," ujar Nasaruddin.

Pemanfaatan situs sejarah sebagai ruang peribadatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Aktivitas keagamaan umat Hindu di Candi Prambanan mencakup perayaan Tawur Agung Kesanga yang menghadirkan ribuan peserta dari berbagai wilayah. Pelaksanaan Saka Yoga Festival juga rutin melibatkan ratusan praktisi dari berbagai daerah.

Perkembangan serupa terlihat pada pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon untuk kegiatan keagamaan umat Buddha.

Data Kementerian Agama mencatat jumlah peserta kegiatan keagamaan mencapai 24.894 orang pada 2024. Angka tersebut meningkat menjadi 33.556 peserta pada 2025 dengan keterlibatan umat dari luar negeri.

Kesepakatan bersama ini memberikan kepastian regulasi bagi jamaah lintas negara yang ingin melaksanakan ritual keagamaan di kawasan candi.

Pengelola kawasan kini memiliki acuan operasional yang jelas antara fungsi pelestarian cagar budaya dan pemanfaatan ritual keagamaan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com