News . 26/05/2026, 13:20 WIB

Korupsi Rp2,1 Miliar di BUKP Tempel Sleman Terungkap, Polisi Temukan Ratusan Kredit Fiktif

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel, Kabupaten Sleman, mulai menemui titik terang. Polisi mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar akibat praktik penyimpangan kredit yang diduga berlangsung selama satu dekade.

Sebanyak tiga mantan pegawai BUKP Tempel telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BH (57), mantan Kepala BUKP, RBH (29), eks staf operasional, serta S (56), mantan kasir atau pemegang kas.

Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman, Fajar Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 11 Mei 2026.

“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tiga orang yang diduga terlibat,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa 26 Mei 2026.

Modus Berjalan Diam-Diam Sejak 2014

Penyelidikan polisi mengungkap dugaan praktik korupsi berlangsung sejak 2014 hingga 2024. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 17 Juli 2025.

Dari hasil penyidikan, aparat menemukan sejumlah pola penyimpangan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.

Modus pertama ialah pengajuan kredit menggunakan identitas nasabah fiktif. Dalam praktiknya, analisis kredit diduga tidak dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, uang angsuran nasabah disebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak tercatat dalam sistem keuangan BUKP.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan penghapusan rekening kredit atas nama pegawai tanpa prosedur yang sah.

“Awalnya kredit fiktif dilakukan oleh mantan kepala BUKP, kemudian dibantu petugas operasional dan kasir. Proses survei maupun analisis kredit ternyata tidak dilakukan karena hanya menggunakan pinjaman identitas KTP,” kata Fajar.

Baca Juga

200 Nasabah Diduga Fiktif

Temuan paling mencolok dalam kasus ini ialah keberadaan ratusan nasabah yang diduga tidak pernah mengajukan pinjaman. Berdasarkan audit bersama auditor BPKP Perwakilan DIY, kredit yang disalurkan BUKP Tempel pada 2025 tercatat mencapai Rp3,1 miliar kepada 485 peminjam. Namun, hampir seluruh pinjaman tersebut mengalami kemacetan.

Polisi menyebut sekitar 99,5 persen kredit dinyatakan macet, memicu penelusuran lebih lanjut terhadap identitas peminjam. Hasilnya, penyidik menemukan sekitar 200 nasabah diduga fiktif yang menggunakan identitas orang lain.

“Sebagian identitas dipakai tanpa pemilik KTP benar-benar mengajukan pinjaman,” ungkap Fajar.

Aliran Dana Diduga Dinikmati Pribadi

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com