News . 25/06/2026, 14:17 WIB

Kasus Daycare Little Aresha Jadi Atensi Nasional, Kejari dan Kejati DIY Bentuk Tim JPU Gabungan

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Kejaksaan Negeri Yogyakarta membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menangani perkara dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Tim tersebut terdiri atas jaksa-jaksa senior dari Kejari Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pembentukan tim dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan oleh Polresta Yogyakarta. Kejaksaan menilai penanganan perkara memerlukan perhatian khusus karena jumlah tersangka yang cukup banyak dan tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Kepala Kejari Yogyakarta Hartono mengatakan tim JPU gabungan sengaja dibentuk untuk memperkuat proses penanganan perkara hingga persidangan.

"Untuk menangani perkara ini, kami membentuk tim JPU gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejari Yogyakarta ditambah dengan jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi DIY," kata Hartono di Yogyakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Tangani Perkara dengan 13 Tersangka

Menurut Hartono, salah satu pertimbangan utama pembentukan tim gabungan adalah banyaknya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia menyebut jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha mencapai 13 orang.

"Jumlah tersangka yang cukup banyak yang terlibat dalam perkara ini," ujarnya.

Selain itu, kejaksaan juga mempertimbangkan besarnya perhatian masyarakat dan pemerintah terhadap kasus tersebut. Hartono menilai perkara itu telah menjadi perhatian dalam skala nasional karena melibatkan banyak korban.

Karena alasan tersebut, Kejari Yogyakarta memutuskan melibatkan jaksa senior dari dua institusi kejaksaan untuk memperkuat proses penuntutan dan pembuktian di persidangan.

Baca Juga

Koordinasi dengan KPAID dan Pemkot Yogyakarta

Di luar proses hukum, kejaksaan juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan aspek perlindungan korban tetap menjadi perhatian.

Hartono mengatakan komunikasi dilakukan bersama penyidik Polresta Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta.

"Kami berkoordinasi dengan KPAI dan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Hartono.

Menurut dia, koordinasi tersebut bertujuan memastikan kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban mendapat perhatian selama proses penanganan perkara berlangsung.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com