News . 26/06/2026, 19:00 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Satreskrim Polres Kulon Progo menangkap seorang pria berinisial GDZ atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Warga Kulon Progo ini menjual sertifikat IELTS palsu kepada para calon tenaga kerja yang akan bekerja di Australia.
Polisi mencatat total akumulasi kerugian para korban dalam perkara ini mencapai angka Rp40 juta. Aksi kejahatan GDZ terbongkar setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengungkapkan tersangka melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa kilat pengurusan sertifikat kemahiran bahasa Inggris tanpa melalui prosedur ujian resmi.
"Pelaku menawarkan kepada korban bisa membantu memperoleh sertifikat IELTS sebagai syarat bekerja di Australia tanpa mengikuti tes," kata Subihan kepada wartawan pada Jumat, 26 Juni 2026.
GDZ meminta tarif kompensasi yang bervariasi dari setiap targetnya. Besaran biaya jasa ilegal mulai dari Rp3,85 juta hingga menyentuh angka puluhan juta rupiah per orang. Aksi GDZ ini dilakukan sejak Mei lalu.
Untuk memperlancar aksi dan meyakinkan para korban, GDZ berdalih memiliki relasi khusus di wilayah Bandung yang berkompeten memproduksi sertifikat IELTS resmi.
Namun, penyidik kepolisian menemukan fakta sebaliknya setelah menelusuri klaim jaringan tersebut. Sosok rekanan di Bandung yang kerap digembar-gemborkan oleh pelaku ternyata fiktif.
Subihan memaparkan sertifikat IELTS tersebut rupanya diproduksi secara mandiri oleh pelaku. GDZ hanya memanfaatkan aplikasi penyunting dokumen yang terpasang di dalam telepon genggam pribadinya.
Setelah dokumen tiruan tersebut selesai diedit, pelaku mengirimkan salinan digital kepada korban untuk menagih sisa pembayaran sesuai nominal kesepakatan.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi tersangka tidak berhenti pada pemalsuan dokumen semata. GDZ juga memperdaya para korban dengan memberikan janji palsu berupa slot penempatan kerja di sejumlah korporasi besar di Australia.
Para korban yang terlanjur percaya menyerahkan pengurusan paspor, visa, serta dokumen penunjang keberangkatan kepada pelaku.
Namun janji pelaku untuk mendaftarkan korban ke perusahaan-perusahaan di Australia tidak pernah terealisasi.
Kanit I Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai, menambahkan dalam pemeriksaan dan rekam jejak digitan di ponselya, tersangka menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun.
Polisi sejauh ini telah mengidentifikasi lima orang korban yang mayoritas berdomisili di wilayah Jawa Tengah.
Rifai merinci dari lima korban tersebut, salah satunya mengalami kerugian mencapai Rp35 juta dan Rp20 juta.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media