Marak Penipuan Daring, FH UWM Ajak Jaga Warga Sendangsari Melek Hukum Digital
Dosen Fakultas Hukum UWM memberikan sosialisasi bahaya penipuan daring kepada Kelompok Jaga Warga di Kalurahan Sendangsari, Sleman.Foto:Dok.UWMYogyakarta
jogja.fin.co.id – Modus penipuan daring terus berkembang seiring pesatnya penggunaan teknologi digital. Pelaku kini memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan hingga teknik social engineering untuk memperdaya korban dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat di tingkat desa.
Fenomena tersebut menjadi perhatian Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, fakultas ini menggelar Sosialisasi Hukum dan Sosialisasi Kampus bertema "Penguatan Pemenuhan Hak Atas Rasa Aman dari Penipuan Daring pada Kelompok Jaga Warga di Kalurahan Sendangsari, Minggir, Sleman, DIY", Rabu, 22 Juli 2026.
Kegiatan diikuti anggota Kelompok Jaga Warga dan perangkat Kalurahan Sendangsari.
Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UWM, Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kalurahan Sendangsari yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Baca Juga
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.
Selain meningkatkan kesadaran hukum, kegiatan itu juga membuka akses informasi pendidikan tinggi bagi masyarakat.
"Kami ingin menghadirkan perguruan tinggi lebih dekat dengan masyarakat," ujar Elza.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas persoalan hukum, tetapi juga memberikan informasi mengenai peluang melanjutkan pendidikan tinggi.
"Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai program beasiswa, salah satunya Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah," katanya.
Modus Penipuan Digital Semakin Kompleks
Baca Juga
- Cuma Jadi Penonton Perang Chip AS-Tiongkok, Indonesia Diingatkan Tak Hanya Jadi Konsumen AI
- Mengintip Rahasia di Balik Aset Rp450 Triliun Muhammadiyah yang Dibangun dari Kasih Sayang
Materi hukum disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum UWM, Edy Chrisjanto, S.E., S.H., M.H. dan Cunduk Wasiati, S.H., M.Hum.
Pada sesi pertama, Edy menjelaskan bahwa kejahatan berbasis teknologi informasi terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks.
Menurutnya, penipuan daring kini tidak lagi mengandalkan cara-cara konvensional. Pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi, media sosial, aplikasi pesan instan hingga teknik social engineering untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital.
Selain itu, warga juga perlu memahami pentingnya menjaga data pribadi dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada aparat penegak hukum agar jumlah korban tidak terus bertambah.