News . 07/11/2026, 17:48 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Alih fungsi lahan dan masifnya pembangunan fisik di Kabupaten Sleman memantik urgensi perlindungan ruang ekologis. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman langsung menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026-2056.
Aturan ini dirancang untuk mengunci arah kebijakan daerah agar ekspansi pembangunan tidak mengorbankan daya dukung lingkungan serta ruang hidup masyarakat.
Ketua Pansus Raperda RPPLH Kabupaten Sleman, Bambang Sigit Sulaksono, menjelaskan dokumen perencanaan jangka panjang ini memuat kerangka hukum yang mengikat.
Regulasi tersebut memastikan setiap pemanfaatan sumber daya alam wajib berjalan seimbang dengan kelestarian ekologis.
"Penyusunan Raperda ini bukan sekadar pemenuhan perintah regulasi, melainkan instrumen penting untuk memberikan arah kebijakan perlindungan lingkungan jangka panjang di daerah," ujar Bambang Sigit Sulaksono melalui keterangan tertulis yang diterima
Penyusunan draf aturan ini mengacu pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi nasional itu mewajibkan pemerintah daerah memasukkan enam aspek pertimbangan mendasar.
Aspek tersebut mencakup keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi sebaran sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, serta ancaman perubahan iklim.
"Setiap wilayah di Sleman memiliki karakteristik ekologis dan tekanan lingkungan yang berbeda. Perencanaan harus disusun berdasarkan kondisi objektif tersebut agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap alam," tambah Bambang.
Aspek sosiologis dan filosofis juga menjadi fondasi penting dalam penyusunan produk hukum ini.
Pemerintah daerah dan legislatif berpandangan bahwa kekayaan alam merupakan karunia yang wajib dikelola demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, sekaligus menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Draf Raperda RPPLH Kabupaten Sleman Tahun 2026-2056 memuat 11 bab yang mengatur mekanisme komprehensif. Substansi utamanya mengintegrasikan dokumen perencanaan lingkungan hidup kedalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Integrasi ini penting agar setiap program fisik maupun izin pemanfaatan ruang tidak lepas dari kontrol daya dukung lingkungan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media