News . 07/11/2026, 17:48 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Selain itu, batang tubuh peraturan juga menjabarkan empat komponen teknis dalam lampiran, meliputi identifikasi potensi dan masalah, skenario perlindungan, perumusan rencana, hingga indikator kinerja utama.
"Seluruh unsur pendukung seperti pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, hingga sistem informasi dicantumkan secara rinci agar aturan ini memiliki kepastian hukum yang kuat di lapangan," jelasnya.
Melalui rentang waktu perencanaan selama 30 tahun hingga 2056, DPRD Sleman menuntut komitmen lintas instansi serta keterlibatan aktif masyarakat.
Partisipasi publik dibuka luas agar pengawasan terhadap jalannya kebijakan investasi dan pembangunan pariwisata tetap berada dalam koridor keberlanjutan ekologis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media